Teropong Indonesia News
KOTAMOBAGU, SULAWESI UTARA — Warga sipil bernama Irlandi Paputungan warga desa Otam kini harus menanggung rasa sakit yang luar biasa. Kepala bocor berdarah, wajah memar, dan tubuh lebam adalah bukti nyata kekejaman yang ia alami. Namun yang lebih menyakitkan, dua orang pelaku penganiayaan, T.A dan I.L warga desa Otam juga masih berkeliaran tanpa ada rasa Bersalah.
Menurut keterangan para saksi bahwa Kronologinya saat itu, Korban menegur para pelaku yang pada saat itu membisingkan knalpot racing di Depan rumah korban sedangkan korban mempunyai anak bayi, lalu kedua pelaku terima teguran, akan tetapi kedua pelaku tersebut tidak terima atas teguran dan langsung menghajar korban dengan menggunakan benda batu dipukulkan ke bagian kepala kiri korban dan pipi kanan korban, secara otomatis korban roboh dan berdarah.
Hal ini justru belum tersentuh hukum, sementara korban berjuang sendirian meminta keadilan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/510/X/2026/SPKT/RESOR KOTAMOBAGU tanggal 09 Oktober 2026, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 09 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban dipukul dan dianiaya secara fisik hingga luka-luka di bagian kepala, wajah, dan leher. Foto-foto yang diterima media memperlihatkan luka terbuka di ubun-ubun kepala yang menganga, bekas pukulan di area mata, serta perawatan luka yang dilakukan secara darurat di fasilitas kesehatan setempat.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas terhadap pelaku. Masyarakat bertanya-tanya: apakah kekerasan yang begitu nyata dan terlihat jelas ini dibiarkan begitu saja…?
Menurut beberapa Aktivis yang menyimak tentang tentang Kejadian ini mengatakan bahwa Perbuatan pelaku secara tegas melanggar ketentuan pidana berikut Penganiayaan yang tertera dalam pasal 454 KUHP Baru,
“Setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Ayat (2): Jika menimbulkan luka berat → pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Selain itu Penganiayaan Berat / Menyebabkan Luka Berat
Pasal 455 KUHP Baru
“Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.”
Luka berat sesuai Pasal 451 KUHP Baru meliputi :
– Menyebabkan sakit atau hilang kemampuan melakukan pekerjaan dalam waktu lebih dari 30 hari
– Menyebabkan gangguan kesehatan yang berat atau sulit disembuhkan
– Kerusakan fungsi organ tubuh
3. Kekerasan Terhadap Orang Lain
Pasal 448 KUHP Baru
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
4. Ancaman Penganiayaan jika dilakukan Bersama-sama
Jika terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang, diperberat sesuai Pasal 55 KUHP Baru tentang penyertaan pidana.
Dalam Foto luka yang menganga di kepala, wajah yang memar, dan perawatan yang dilakukan dengan peralatan seadanya – semua itu adalah bukti yang tidak bisa dibantah. Tidak perlu saksi ahli untuk tahu bahwa ini adalah tindakan kekerasan yang keji.
Banyak juga yang mengatakan bahwa Kepolisian Resor Kotamobagu wajib :
– Segera proses pelaporan dan tetapkan status tersangka terhadap pelaku
– Lakukan pemeriksaan medis resmi (Visum et Repertum) sebagai bukti sah
– Sita semua bukti termasuk foto dan rekaman yang ada
– Berikan kabar perkembangan kasus kepada korban dan keluarga secara terbuka
Keadilan tidak boleh memihak. Apalagi ketika lukanya begitu nyata, begitu jelas, dan begitu menyakitkan. Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Masyarakat mengawasi, rakyat menilai, dan hukum harus berbicara.
“Kekerasan tidak boleh dibiarkan menjadi jawaban atas perbedaan. Pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum.” RED

