Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Anggaran APBN tahun 2026 sebesar Rp 1.347.157.000 untuk program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 33 Palembang kini mengundang sorotan tajam, Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM MAK) menyatakan menemukan sejumlah ketidakberesan mendasar, dan akan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri Palembang guna menuntut penindakan tegas.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi dengan nomor 551/MAK/SS/09/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Palembang, LSM MAK menilai pelaksanaan proyek revitalisasi yang dikerjakan dengan sistem swakelola oleh pihak sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari hasil pantauan dan investigasi tim LSM MAK, sejumlah penyimpangan terlihat jelas diantaranya adalah :
– Perubahan Ruang Kelas Tanpa Penjelasan yang direncanakan semula 6 ruang kelas, dalam pelaksanaannya tiba-tiba berubah menjadi 10 ruang kelas, Perubahan mendasar ini tidak diikuti penyesuaian dokumen dan perhitungan yang transparan.

– Kualitas Pekerjaan Di Bawah Standar
Pekerjaan fisik yang mencakup pemasangan rangka atap baja ringan, plafon, instalasi listrik, pengecatan ruangan, pemasangan keramik, hingga pembangunan gapura dinilai tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menyimpang dari spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

– Progres Lambat, Masih Belum Selesai
Hingga saat ini, pekerjaan dinilai berjalan lambat dan belum tuntas, padahal batas akhir penyelesaian tinggal waktu, yaitu tanggal 14 November 2026.
Dalam aksi damai yang akan dilaksanakan tersebut, LSM MAK menuntut 6 hal penting yaitu :
1. Panggil dan Periksa Kepala Sekolah
Meminta Kejaksaan Negeri Palembang segera memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 33 Palembang, yang diduga terindikasi melibatkan penyimpangan KKN dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
2. Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Membentuk tim khusus guna menyelidiki secara mendalam dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
3. Transparansi Laporan Pertanggungjawaban, Menuntut kejelasan sejauh mana laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2026 telah disusun dan diserahkan.
4. Kajian Teknis dan Kesesuaian Anggaran, Meminta penjelasan terperinci mengenai kajian teknis perencanaan, apakah alokasi anggaran sudah proporsional dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan.
5. Buka Rincian Penggunaan Anggaran ke Publik, Membuka secara transparan kepada publik, apa saja yang sebenarnya dikerjakan dengan uang Rp 1,3 miliar tersebut, dan berapa total volume riil pekerjaan yang telah selesai.
6. Audit Menyeluruh dari Awal Hingga Akhir, Memeriksa ulang seluruh dokumen administrasi, proses perencanaan, kontrak kerja, hingga proses penyerahan akhir pekerjaan – termasuk audit menyeluruh atas seluruh dokumen pendukung.
LSM MAK menegaskan, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab terindikasi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pelaku pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, apabila terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Uang Rp1,3 miliar itu adalah uang rakyat, uang negara, bukan milik perorangan, Rakyat berhak tahu untuk apa uang itu dihabiskan dan apakah hasilnya benar-benar layak untuk anak-anak didik SMPN 33 Palembang,” Tegas pernyataan tertulis LSM MAK.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Palembang segera menindaklanjuti laporan ini agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tidak semakin runtuh.
Pewarta : Ir – Wapemred

