Teropong Indonesia News
BONDOWOSO – Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso yang baru saja diterima oleh pihak pengadu dinilai belum menyelesaikan masalah secara substantif. Surat bernomor 659/35.11-MP.01.01/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 itu hanya mengundang mediasi dan klarifikasi, tanpa memuat keputusan tegas atas dugaan cacat prosedural yang terjadi.

Sdr. A. Fadil Jaelani, S.H., M.H., kuasa hukum pengadu, menyampaikan ketidakpuasannya. Menurutnya, BPN seharusnya berani mengambil keputusan jika terbukti ada problematika hukum atau cacat prosedural dalam proses penerbitan sertifikat.
“Surat dari BPN tak menyelesaikan masalah. Seharusnya BPN mengambil keputusan bila terbukti ada problematika hukum atau cacat prosedural. Dalam hal pengaduan ini, BPN hanya bertindak sebagai mediator, seolah-olah ‘banci’ dalam mengatasi masalah ini,” tegas Fadil.
Dugaan Rekayasa Akta Jual Beli
Fadil juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya rekayasa pada Akta Jual Beli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Meski demikian, hingga saat ini BPN belum mengambil langkah koreksi apa pun. Padahal, menurutnya, jika ditemukan ketidakberesan, BPN berwenang untuk melakukan pembetulan atau bahkan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mestinya BPN bersikap berdasarkan bukti yang ada, terbukti ada rekayasa pada AJB, mestinya ada tindakan tegas, dalam waktu dekat akan segera di laporkan pada Pihak Berwajib”, Tegasnya.
Hanya Mediasi, Tanpa Keputusan
Surat BPN tanggal 9 Oktober 2026 itu intinya hanya menyatakan bahwa kantor pertanahan telah mengundang kedua belah pihak untuk klarifikasi dan mediasi pada 7 Oktober 2026, namun belum mencapai kesepakatan. BPN meminta kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa di lembaga yang berwenang. Padahal, pengadu meminta BPN menindaklanjuti dugaan kesalahan administrasi yang terjadi di lingkungan instansi itu sendiri.
Redaksi Teropong Indonesia News juga menyoroti hal ini, agar ke depannya BPN lebih selektif dan teliti dalam setiap pengajuan sertifikasi tanah, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum berulang yang justru merugikan masyarakat.
“Agar kapok pihak BPN, kalau ada pengajuan masalah sertifikat harus selektif, bukan asal proses saja. Kalau begitu, sama saja tidak ada kerjaan selain menimbulkan masalah baru terus,” Ujarnya.
Pentingnya Peran BPN
Masyarakat berharap BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan tidak sekadar menjadi penengah yang pasif. Jika memang ditemukan ketidakberesan dalam proses administrasi, BPN harus berani bertindak tegas, karena tanah adalah hajat hidup paling mendasar bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi negara diuji dari keberaniannya menegakkan kebenaran dan keadilan. WAHYU

