Teropong Indonesia News
Sarolangun, Jambi – Praktik pertambangan emas tanpa izin yang dikenal dengan istilah “PETI” semakin liar dan tak terkendali di wilayah Kabupaten Sarolangun. Meskipun Polda Jambi telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas seluruh kegiatan pertambangan ilegal itu, tampaknya perintah tersebut seolah hanya menjadi surat mati di tingkat kepolisian Resor Sarolangun.
Banyak pihak mempertanyakan sikap jajaran aparat Resor Sarolangun yang dinilai seolah‑olah menutup mata terhadap maraknya penggalian emas ilegal ini. Di tengah gencarnya seruan pemberantasan dari pimpinan kepolisian provinsi, lokasi‑lokasi tambang ilegal tetap beroperasi siang dan malam tanpa gangguan berarti.
Masyarakat berharap Polda Jambi tidak tinggal diam, segera turun tim untuk memeriksa pelaksanaan instruksi tersebut dan menindak siapa saja yang terbukti mengabaikan perintah serta membiarkan kejahatan lingkungan ini terus merusak bumi Sarolangun. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Sarolangun terkait hal ini.
Selain itu ditengah kelangkaan BBM solar bersubsidi, kuat dugaan BBM tersebut di suplai ke oleh oknum ke penambangan emas tanpa izin peti.
Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jika dibiarkan berlanjut
Penambangan Emas Tanpa Izin atau sering disebut PETI adalah kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika dibiarkan terus‑menerus, dampaknya akan semakin parah, antara lain:
Dampak lingkungan
– Pencemaran sungai dan tanah oleh merkuri yang digunakan untuk mengolah emas → air tidak bisa dipakai untuk minum dan irigasi, ikan mati, tanah menjadi tandus.
​
– Kerusakan hutan dan lereng bukit → risiko longsor banjir besar saat musim hujan.
​
– Rusaknya ekosistem alam, hewan dan tumbuhan asli hilang dari daerah tersebut.
Dampak bagi masyarakat
– Risiko kecelakaan tinggi: runtuhan lubang tambang, keracunan merkuri yang bisa menyebabkan penyakit paru‑paru, kerusakan saraf, bahkan cacat lahir pada anak.
​
– Kehilangan sumber mata pencaharian jangka panjang: setelah emas habis, tanah dan sungai sudah rusak sehingga tidak bisa bertani atau menangkap ikan lagi.
​
– Sering muncul konflik lahan serta kejahatan di lokasi tambang.
Dampak negara & ekonomi
– Potensi kekayaan alam negara hilang tanpa ada pajak atau manfaat untuk pembangunan daerah.
​
– Biaya pemulihan lingkungan nanti jauh lebih besar daripada keuntungan yang didapat dari tambang tersebut. (DARMAWAN)

