Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditangkap Polisi

Teropongindonesianews.com

Batang – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial R (55), warga Desa Keputon terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah dan sakit saat buang air kecil.

“Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo pada acara konferensi pers di Batang, Senin (5/12/2022).

Lanjut Kapolres, polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.

Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 5 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan 21 November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.

Pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka itu.

Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Jateng.

“Hal ini dilakukan agar korban tetap bisa beraktivitas,” jelas Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPU nomor: 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan.

Jony

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Teropongindonesianews.com Jember, 10 Februari 2025 – Polres Jember resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, sebuah operasi kepolisian yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di…

    Read more

    Continue reading
    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    teropongindonesianews.com GARUT – SMAN 1 Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui siswa-siswi berbakatnya. Beberapa siswa berhasil meraih penghargaan bergengsi, seperti Golden Ticket untuk masuk ke IPB University, medali dalam Olimpiade…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Peduli Sarana Ibadah, Babinsa Bantu Warga Renovasi

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 6 views
    Peduli Sarana Ibadah, Babinsa Bantu Warga Renovasi

    Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 9 views
    Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

    Elim Tyu Samba, Milenial Perempuan Pertama Yang Menjadi Wakil Walikota Blitar

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 11 views
    Elim Tyu Samba, Milenial Perempuan Pertama Yang Menjadi Wakil Walikota Blitar

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 12 views
    Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas

    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 22 views
    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 14 views
    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

    Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 19 views
    Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025

    Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Berikan Pengarahan Perdana kepada Warga Binaan

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 24 views
    Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Berikan Pengarahan Perdana kepada Warga Binaan

    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 39 views
    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Musrembang Kecamatan Rebang Tangkas 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 27 views
    Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Musrembang Kecamatan Rebang Tangkas 2025

    Kadus Diduga Gunakan Jabatannya Untuk Paksakan Mama Kandungnya Jadi Penerima BLT -Dana Desa 2024

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 27 views
    Kadus Diduga Gunakan Jabatannya Untuk Paksakan Mama Kandungnya Jadi Penerima BLT -Dana Desa 2024