Teropongindonesianews.com
Situbondo – Aksi penolakan peliputan Jurnalis / Media oleh Pemkab Situbondo terhadap kegiatan pelantikan kepala Desa terpilih di Pendopo Aryo Situbondo, dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang di jadikan tameng, terus menuai kritikan dan kecaman dari berbagai macam pihak, pada Rabu 7/12/2022.
Tidak hanya sesama media /wartawan, Kali ini kritikan muncul dari lembaga lembaga praktisi hukum LBH Cakra Situbondo yang juga mengecam perbuatan Panitia pelaksana kegiatan yang menggunakan APH menjadi tamengnya.
Opek kepala divisi tim pencegahan tindak pidana korupsi LBH Cakra sangat menyayangkan tindakan oleh Pemkab Situbondo yang membatasi dan melarang masuk sejumlah Jurnalis meliput kegiatan pelantikan kepala desa terpilih di Pendopo Kabupaten Situbondo, ada apa ini..? Padahal sudah jelas seorang jurnalis ini hanya memberikan informasi kepada publik
Opek juga menyayangkan kebijakan ini di atur sejak kapan apa dasarnya untuk membatasi dan menghalang halangi jurnalis??? Ingat… Majunya sebuah daerah itu juga tak luput dari peran serta dari seorang Jurnalis karena mereka memberikan dan sajian kepada publik lewat pemberitaan.
Opek juga menjelaskan bahwa menghalang halangi seorang jurnalis itu ada pidananya yakni pasal 18 ayat (1) UU pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang -halangi pelaksana ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta).
Dalam permasalahan ini, jajaran LBH Cakra sedang melakukan kajian, dan apabila sudah memenuhi unsur terhadap pelanggaran UU Pers, maka pihaknya tidak segan segan akan melakukan Gugatan Hukum kepada pemkab Situbondo, imbuh Opek.
(BiroTIN Situbondo)