Teropongindonesianews.com
Lumajang, — Aula lantai dua Kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang Jawa Timu, di tahun 2022 ini mendapat bantuan pembangunan rehap dari Pemkab. Aula tersebut kondisinya mengalami kerusakan total dibagian atas hingga apabila musim hujan, air hujan tersebut menggenangi sampai kelantai satu.
Camat Tekung membenarkan perihal kerusakan bagian atas aula lantai dua di Kantornya.
Ia, juga menyampaikan kalau di PAK Tahun 2022 mendapat bantuan rehap aula sebesar Rp. 126000.000,–setelah dipotong pajak menjadi Rp.106000.000, –
Camat Tekung juga menyampaikan kalau pekerjaan rehap aula dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV Pranaja .
Muhtadi Direktur CV Pranaja membenarkan bahwa pekerjaan aula di kantor Kecamatan Tekung dirinya yang mengerjakan.
Awalnya pekerjaan sesuai RAB tambal sulam, tapi saat dibongkar bagian kontruksi atas aula tersebut rusak total.
“Ketika dibongkar ternyata kayu kayunya seperti blandar, kuda kuda, usuk dan reng hancur semuanya dan saya ganti besi,” ungkapnya.
Para awak media menanyakan kayu bongkarannya ditaruh dimana..?
Muhtadi mengatakan kalau kayu kayu tersebut sudah Hancur tidak bisa dipakai lagi dan dibawah para pekerja.
Menurut Camat Tekung Sarjito Wibowo pembangunan rehap dengan anggaran sebesar itu , diupayakan cukup dan pembangunannya bisa selesai tepat waktu .
“Jadi konstruksi atap, seperti blandar , kuda kuda, usuk dan reng sudah hancur, jadi kita ganti dengan besi semua kecuali gentingnya,” jelas Camat Tekung ke beberapa awak media,Senin (26/12/ di Kantor Kecamatan Tekung.
Mengenai kayu yang tidak dipakai Sarjito Wibowo tidak bisa menunjukan dimana kayu kayu tersebut di kumpulkan.
Dari Investigasi beberapa awak media proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Terkait proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Ketua 2 DPC Prajanusa Kabupaten Lumajang Cucuk Hermawan,S.H menyikapi hal tersebut diduga melanggar UU keterbukaan Informasi publik.
“Papan nama proyek bertujuan agar pelaksanaan kegiatan proyek berjalan secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial,”ujarnya.
Menurut Cucuk bahwa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara yang tidak pasang papan nama proyek adalah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012.
” Pekerjaan rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga menyalahi aturan dan tidak transparan,”pungkas Cucuk.
Zamri B