
Teropongindonesianews.com
Palembang, Sumsel – Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan terjadi di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, hal ini terkait dengan Rencana Pembuatan SHM (Sertifikat Hak Milik – Red).
Menurut Hasil Konfirmasi dengan Notaris M.Hafiz Tafdhil, SH, M.Kn yang berkantorkan di Jalan Enim Blok O nomor 15 Palembang mendapatkan Penjelasan bahwa sekitar tahun 2017 datang orang bernama Heri dengan membawa berkas surat tanah untuk di naikkan ke sertifikat hak milik atas nama Aswan Didi Rosadi untuk sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang borang Palembang seluas 2.493 M2, Sehingga terjadi pengoperan hak dan pembuatan Akte Notaris.
Kemudian sekitar tahun 2019 -2020 di lakukan pemeriksaan lapangan oleh tim panitia A dari BPN untuk melakukan pengukuran, akan tetapi saat itu Pak Nurdin selaku RT tidak hadir, sehingga pelaksanaan pengukuran tersebut di batalkan dan berkas surat tanah terrsebut di kembalikan oleh pihak notaris ke pihak Pak Aswan.
Lalu berjalan seiringnya waktu datang lagi ke kantor Notaris tersebut seseorang bernama Ryan dengan tujuan mengembalikan berkas surat tanah milik pak Aswan dan mengatakan aman urusan di bawah.
slSelanjutnya pada tanggal 12 juni 2023 di lakukan lagi pemeriksaan lapangan oleh tim panitia A yang di hadiri oleh ketua RT 017 (Nurdin – Red) dan staf kelurahan Sukamulya, setelah selesai pengukuran Pak Ketua RT 017 bermaksud menandatangani surat sporadik sebagai salah satu syarat untuk menjadikan sebidang tanah menjadi SHM, akan tetapi malah surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah ( sporadik ) tanggal 10 juni 2022 dan surat pernyataan tidak sengketa tanggal 10 juni 2022 terindikasi palsu di karenakan saudara Nurdin Prabowo selaku ketua RT 017 merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut dan menurut saudara N.M. Jaya selaku Kasi Trantib Kelurahan Sukamulya lebih hebat lagi bahwa selain itu juga bukan tanda tangan lurah yang bersangkutan.
Berdasarkan 2 point tersebut tadi akhirnya di duga kuat Dugaan pemalsuan tanda tangan RT dan Lurah setempat, hal ini sangat jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan patut di proses hukum, kejadian tersebut langsung di laporkan ke SPKT POLRESTABES PALEMBANG dengan Nomor STTLPN /288 /VI/2023 oleh Nurdin Prabowo selalu Salah satu Korban yang tanda tangannya merasa di palsukan.
Sampai berita ini di unggah Tim Media TIN dan LSM akan bekerjasama untuk mengikuti dan mengawasi jalannya proses hukum yang di duga pemalsuan tanda tangan dari pihak Aswan, dalam hal ini juga yang terkait dengan Notaris M. Hafiz Tafdhil, SH, S.Kn dan Pihak BPN Kota Palembang.
ir/sumsel.