
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Portal Kelas Jalan yang terletak di Desa Taman, Jalan antara Desa Taman Kecamatan Grujugan sampai Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso yang tiba – tiba Hilang juga mendapatkan tanggapan serius dari Agus Selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso.

Hasil Konfirmasi via WA pada Agus yang langsung dengan tegas mengatakan bahwa Portal tersebut akan segera di perbaiki dan akan segera di aktifkan kembali agar supaya para pengguna tidak seenaknya dalam menyikapi hal tersebut.
Menurut Hartono salah satu aktivis yang menyimak tentang kasus Portal tersebut mengatakan bahwa memang tidak selayaknya klasifikasi jalan lokal primer tersebut di lewati oleh Truck Tronton Yang melebihi tonase, apapun alasannya harus segera di tindak tegas oleh pihak Dishub dan Pihak Kepolisian.
Di jelaskannya bahwa aturan tersebut sudah tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan juga dalam beberapa hal.
Di Tuturkan juga bahwa untuk portal yang di permasalahkan tersebut masuk dalam status jalan Kabupaten lokal primer yang isinya adalah jalan yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa, oleh karena itu langkah yang harus di ambil oleh Pihak Dishub dan Pihak kepolisian di sarankan untuk segera secepatnya menindak tegas setiap langkah yang selalu di luar prosedur atau aturan yang berlaku.
Selanjutnya dalam Permen PUPR Nomor 05/PRT/M.2018 juga menyebutkan tentang penetapan kelas jalan, ketentuan pasal 18 ayat 4, PP Nomor 79 Tahun 2013, Tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dari hal tersebut perlu di perhatikan betul oleh para pengguna yang juga sebenarnya sudah paham terhadap peraturan yang berlaku, akan tetapi selalu saja tidak di indahkan, bahkan ada yang mengatakan bahwa hal ini tidak ada gunanya, “Lihat saja nanti kalau memang hal ini tidak di perhatikan, kita ini hidup di negara hukum, Hukumnya jelas, bukan hukum Rimba!!! “, Tegasnya.
Sementara itu Kasat lantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi’i, SH, MH melalui Iowa Agus Hariyadi, SH selaku Kanit Turjagwali (Pengaturan Penjagaan dan Patroli – Red) mengatakan bahwa hal ini akan segera di menindak tegas apabila masih saja ada para pengguna jalan yang melebihi tonase atau overheat.
Sampai dengan berita ini di unggah, Tim Teropongindonesianews.com saat menghubungi pihak CV Samudra yang ada kaitannya dengan permasalahan jalan dan portal tersebut masih belum ada jawaban. IWAN / LUDBI







