
teropongindonesianews.com
GARUT – Belum Clear permasalahan atau statement yang pernah di viralkan oleh Menteri Kemendesa terhadap kuli tinta, kini terjadi lagi di Kabupaten Garut.(09/03/2025)
Saudari DK Oknum KS Melecehkan Profesi Wartawan di Kabupaten Garut ” Sebagai Pengemis “
Munculnya Postingan di Status WhatsApp, lalu Voice note yang di share oleh DK Oknum KS PKBM Al – Hidayah, dengan kata ujaran kebencian, penistaan dan hinaan, di share oleh rekan wartawan ke grup Whatsapp.
Hal ini, justru mencerminkan rendahnya seorang DK Oknum kepala sekolah PKBM tersebut, tidak mempunyai atitude,
Sebagai kepala sekolah di dunia pendidikan yang memposting di setatus whatsApp dan mengirimkan voice not kepada seseorang di WA pribadinya yang kata – katanya sangat tendensius.Pengemis dibalik wartawan dan ketidak ikhlasan memberikan zakat penghasilannya untuk wartawan dan LSM atau Ormas.
Dari pada diberikan pada mereka mendingan di kasihkan kepada APH dan Korwil ( Dinas Pendidikan ) atau yang terkait lainnya”.
Adanya Statment yang disebarkan oleh DK Oknum KS PKBM Al – Hidayah, Jang Naga selaku Kaperwil Jawa Barat beserta seluruh awak media teropongindonesianews.com yang ada di kabupaten Garut mengecam keras terhadap saudari inisial DK.
Yang menurut informasi DK menduduki jabatan di Dapodikdasmen sebagai kepala Sekolah PKBM AL HIDAYAH, NPSN P9997067, beralamat di Kampung Sindangsari RT.03 RW.06 desa Ciburial, Kecamatan Leles Kabupaten.Garut Jawa Barat.
Harapan semua pihak, agar DK menarik kembali ucapan atau kata – kata yang tidak patut dilontarkan oleh seorang kepala sekolah yang selama ini menjadi panutan bagi siswa – siswinya di lingkungan sekolah di dunia pendidikan khususnya.
Penghinaan dilontarkan dalam bentuk lisan dan tulisan yang secara sengaja dilontarkan untuk menyerang kepada seluruh Wartawan dan Wartawati atau Jurnalis.
Untuk menjadi Atensi DK Oknum KS PKBM Al- Hidayah, bahwa Kemerdekaan Pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan.
Jadi sangat keliru bila ada yang menganggap wartawan itu pengemis, bahkan sudah jelas Pers ada di dalam UUD 1945, Selain itu, menurut Jimly, salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi dan itu dekat dengan kebebasan pers.
JN mengajak, insan pers se- Jawa Barat khususnya di kabupaten Garut untuk bersatu, satukan persepsi jangan sampai marwah seorang jurnalis di kerdilkan atau dihinakan oleh oknum orang – orang yang berkedok dunia pendidikan dan jujur, diam di balik logo Tutwuri Handayani.
Oknum tersebut merasa kebal dengan hukum merasa mempunyai segalanya tanpa menyadari perbuatannya sudah melanggar hukum pidana atau pun Undang – Undang ITE,
Yang sudah tertera di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP, terkait penistaan lewat ucapan yang dilontarkan dan atau secara tertulis yang dilakukan seseorang untuk menyerang atau mencemarkan nama baik seseorang.
Adapun pelaku perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan.
Dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau penghinaan nama baik.
Dari Penulusuran Di lapangan, Tim Awak Media TIN Mendatangi Lokasi PKBM Tersebut Ternyata Kosong Tinggal Rumput, Ilalang Tempat Tak Terawat , Maka Dari Itu Tim Media TIN Juga Mendatangi Warga, Bahwa PKBM/Tempat Ini Kosong Sudah Lama Tidak Ada Kegiatan Belajar Mengajar Ujarnya, beberapa Narsum yang juga langsung mengatakan sendiri pada Tim Media TIN berharap agar Dinas yang Terkait Untuk menelusuri tempat tersebut agar tahu terhadap langkah mereka yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta : Jang Naga