
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Zainal Abidin dan Abdal Hasan angkat bicara terkait FEE proyek pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Musi Rawas anggaran tahun 2021 dengan jenis pekerjaan Cor beton dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh miliar rupiah) yang diperuntukkan kepadanya dan hingga saat ini proyek pekerjaan tersebut tidak terrealisasi.
Paket pekerjaan proyek tersebut adalah jatah untuk Kapolres Musi Rawas saat itu inisal ( E ), pemberian dari Bupati Musi Rawas ( R) yang saat itu sedang menjabat. Informasi yang diterima media teropong Indonesia news, com bahwa Kapolres Musi Rawas ( E ) tersebut adalah keponakan Bupati Musi Rawas ( R ).
Di jelaskan secara detail pada Awak Media Teropongindonesianews.com tentang Kronologi paket pekerjaan proyek tersebut ditawarkan oleh Rizal Syamsul ( selaku kakak ipar dari seorang pejabat kepolisian yaitu Kapolres Musi Rawas AKBP E ) kepada Zainal dan Abdal untuk dikerjakan. Sehingga terjadi kesepakatan dengan surat perjanjian fee proyek, Zainal dan Abdal yang disebut sebagai pihak pertama untuk memberikan uang DP sebesar Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kedua Rizal Syamsul dan Eka Fitriani ( Ayuk kandung Kapolres Musi Rawas E tersebut ) yang disaksikan oleh Burlian. Kemudian sisa fee sebesar Rp 550.000.000,00 ( lima ratus lima puluh juta rupiah) akan dilunasi setelah proyek pekerjaan sudah berjalan mencapai 50% kepada Rizal dan Eka dan surat perjanjian tersebut di tanda tangani diatas meterai oleh kedua belah pihak termasuk kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 750 juta tadi pada tanggal 11 Januari 2021 yang memiliki kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Zainal yang didampingi oleh Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra secara tatap muka terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHPidana. Hal ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/19/I/2025/SPKT /POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 07 Januari 2025. Aatas nama Zainal Abidin.
Menurut Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra bahwa perbuatan yang telah dilakukan Rizal dan Eka terhadap Zainal dan Abdal diduga melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan Bupati Musi Rawas ( R ) yang saat ini sedang menjabat hingga sekarang harus bertanggung jawab atas dugaan penipuan ini. Karena tercantum dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak bahwa Rizal Syamsul adalah suami dari Eka Fitriani, sementara Kapolres Musi Rawas ( E) saat itu adik kandung Eka Fitriani yang keduanya adalah Keponakan Bupati Musi Rawas ( R).
Lebih lanjut dikatakan Imron kepada media TIN bahwa Bupati Musi Rawas harus bertanggung jawab pada pekerjaan proyek tersebut karena dalam surat perjanjian tertuang kata- kata bahwa pekerjaan proyek Cor beton tersebut adalah jatah Kapolres Musi Rawas saat itu E, Jika Bupati Musi Rawas ( R ) tidak segera menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan melakukan aksi Demo di Kejati Sumsel dan melaporkan kasus ini ke Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
Ditempat terpisah, media TIN juga melakukan konfirmasi via phone kepada Abdal Hasan selalu korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rizal dan Eka pada pekerjaan proyek Cor beton di PU BM tahu 2021di kabupaten Musi Rawas tersebut.
Dan Beliau membenarkan hal tersebut, Dijelaskan Abdal bahwa dirinya pernah diundang oleh E yang saat itu mwnjabat sebagai Kapolres Musi Rawas dalam acara Hitanan anaknya, yang dilaksanakan di empat lawang di rumah orang tua E, kemudian disela-sela acara tersebut sempat disampaikan Rizal pada Abdal terkait RAB yang akan dikerjakan di Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian pada tahun 2023, Zainal dan abdal turut menghadiri acara Kunjungan DPR RI DAPIL SUMSEL II dari Partai Nasdem Pauzi Amri di pendopo rumah dinas Bupati Musi Rawas dan Selesai acara tersebut Zainal dan abdal juga sempat bertemu Bupati Musi Rawas ( R ) dan menanyakan pekerjaan proyek yang pernah di janjikan Rizal kepada Zainal dan Abdal, dijelaskan oleh Bupati Musi Rawas ( R) bahwa pekerjaan Paket cor beton di PU BM Musi Rawas tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar itu sudah di berikan kepada E yang saat itu Kapolres Musi Rawas,
Sampai berita ini di unggah, Zaenal dan Abdal dengan di dampingi oleh Ketua LSM LIBRA tidak akan tinggal diam, Dugaan Penipuan tersebut akan di lanjutkan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga merugikan mereka dan keluarga.
Pewarta – Ir/ Sumsel







