
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat LSM Libra dengan nomor: 586/LIBRA/INVESTIGASI/2025 pada tanggal 30/4/2025 perihal Klarifikasi atas dugaan gratifikasi proyek pekerjaan sebesar 10 Miliar di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas anggaran tahun 2021.
Di dalam surat tersebut menuliskan tentang modus gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Bupati Musi ( R) dengan cara melalui pihak lain yang juga orang terdekatnya (keponakannya).
Hasil investigasi LSM Libra dilapangan menemukan kronologi FEE pekerjaan proyek dengan nilai pagu 10 Miliar di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas Anggaran Tahun 2021, Sekira tahun 2021 Zainal Abidin dan H. Abdal Hasan ditawari proyek pekerjaan oleh Rizal Syamsul dan Eka Fitriani keduanya ( Keponakan Bupati Musi Rawas R saat hingga sekarang). Zainal dan Abdal disebut pihak pertama dan Rizal dan Eka disebut pihak kedua.
Pihak pertama sepakat untuk mengambil proyek pekerjaan dengan pagu sebesar 10 Miliar tersebut kepada pihak kedua, dengan cara menyetor fee sebesar Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kedua sebagai DP ( tanda jadi) diatas kwitansi bermaterai yang di tanda tangani oleh Rizal Syamsul pada tanggal 11 Juni 2021. Kemudian dalam bunyi surat perjanjian kedua belah pihak bahwa sisa fee akan dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah pekerjaan proyek berjalan mencapai 50% atau sebesar Rp 550.000.000,00 ( lima ratus lima puluh juta rupiah).
Menurut ketua LSM Libra bahwa apa yang dilakukan Rizal dan Eka diduga telah melanggar Undang-undang pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Bupati Musi Rawas (R) yang saat itu sedang menjabat hingga sekarang harus bertanggung jawab atas dugaan penipuan tersebut. Karena tercantum dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak bahwa Rizal Syamsul adalah suami dari Eka Fitriani, sementara Kapolres Musi Rawas inisial ( E) saat itu adalah adik Kandung Eka Fitriani yang keduanya adalah keponakan Bupati Musi Rawas (R).
Kemudian pada tahun 2023 Zainal dan Abdal turut menghadiri acara kunjungan DPR RI DAPIL SUMSEL I dari partai Nasdem Fauzi Amri di pendopo rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Disela-sela acara tersebut Zainal dan Abdal sempat bertemu dan ngobrol dengan Bupati Musi Rawas ( R) dan menanyakan perihal pekerjaan proyek yang pernah di janjikan oleh Rizal kepada Zainal dan Abdal, dijelaskan oleh Bupati Musi Rawas ( R) bahwa pekerjaan proyek Cor beton di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas anggaran tahun 2021 dengan pagu 10 Miliar itu sudah diberikan kepada E yang saat itu Kapolres Musi Rawas.
Menurut ketua LSM Libra Imron Tholib dari hasil kronologi dan keterangan yang dikatakan oleh Bupati Musi Rawas ( R) , jelas Bupati Musi Rawas ( R) Diduga telah menerima uang gratifikasi dari pihak kontraktor melalui keponakannya inisial ( EF dan E ). Diduga Bupati Musi Rawas (R) telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu ketua LSM Libra dalam waktu dekat akan melakukan AKSI DEMO DAMAI Besar – besaran di kantor Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan dan POLDA Sumatera Selatan. Dan jika pihak APH tingkat provinsi Sumatera Selatan tidak menegakan hukum yang benar, maka pihak LSM LIBRA akan melakukan aksi ke pusat seperti Kejagung, KPK dan Mabes Polri di jakarta.
Ir/ Sumsel.





