
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kegemparan melanda SMK YAPEMI Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Wali murid geram atas dugaan pemotongan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima anak-anak mereka. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kas partai politik.
Dugaan pemotongan dana PIP ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Nurul Ekhwan. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa meskipun SMA dan SMK berada di bawah kewenangan provinsi, pemotongan dana PIP sama sekali tidak dibenarkan.
“Baik pendidikan dasar maupun menengah, pemotongan atau pungutan dana PIP oleh satuan pendidikan manapun dilarang keras,” tegas Nurul Ekhwan. “Ini sudah diatur secara jelas dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan terkait dan bahkan Gubernur selaku kepala daerah.”
Nurul Ekhwan menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan yang membidangi PIP. Beliau juga telah berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu dan akan menindaklanjuti masalah ini secara serius.
“Kami telah bertemu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu,” ujar Nurul Ekhwan. “Semoga masalah ini segera terselesaikan dan oknum yang terlibat diberikan perhatian khusus oleh Kepala Dinas Provinsi Lampung.”
Nurul Ekhwan menegaskan kembali dasar hukum yang melarang pemotongan dana PIP, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persejen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa bantuan biaya hidup PIP harus diterima siswa tanpa potongan atau pungutan apa pun.
“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi semua sekolah dan masalah ini segera terselesaikan sehingga hak anak-anak kita sebagai penerima PIP dapat terpenuhi sepenuhnya,” tutup Nurul Ekhwan.
Kejelasan dan tindak lanjut atas dugaan ini sangat dinantikan oleh para wali murid yang merasa dirugikan , Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PIP di seluruh Indonesia.
SADEK







