
Teropongindonesianews.com
TIDAK PERNAH TERIMA DOKUMEN, TAPI DIGUGAT BANK SWASTA
Bondowoso – Advokat Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H yang akrab disapa Bang Doni, menyampaikan keheranannya atas perkara wanprestasi yang saat ini menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jember. Kliennya, seorang warga Kabupaten Bondowoso, digugat oleh salah satu bank swasta yang berkedudukan di Jember atas dasar hubungan hukum yang ternyata menyimpan banyak kejanggalan.
Bang Doni mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima dokumen apapun terkait transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Bondowoso. Transaksi tersebut, yang semestinya dilindungi oleh asas transparansi dan itikad baik, justru tidak diikuti dengan penyerahan dokumen resmi, padahal dibuat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan inisial “S” yang berkantor di Bondowoso.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap wanprestasi dalam sebuah perikatan hukum yang bahkan dokumen pokoknya saja tidak pernah diterima oleh klien kami?” ujar Bang Doni dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya memprihatinkan dari sisi perlindungan konsumen, tetapi juga mencerminkan potensi pelanggaran prosedur dalam proses pembuatan akta otentik. Bang Doni menegaskan, sebagai konsumen sekaligus warga negara yang taat hukum, kliennya seharusnya memperoleh hak-haknya secara penuh dalam setiap transaksi perdata yang melibatkan aset dan lembaga keuangan.
Ia juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab pihak Notaris/PPAT serta transparansi pihak bank dalam perkara ini. “Kami sedang mendalami aspek hukum administratif dan kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam proses jual beli ini. Ini bukan hanya soal gugatan perdata, tapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” imbuhnya.
Pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan bukti-bukti bahwa kliennya tidak pernah memperoleh dokumen sebagaimana mestinya. Dalam waktu dekat, tim hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke instansi yang berwenang.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta seruan kepada aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan untuk turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. BEN







