Skip to content
April 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 30
  • Patut Di Pertanyakan, Pembangunan Di Atas Badan Sungai Yang Sangat Jelas Pelanggaran, Sengaja Di Lanjutkan
  • Hukum / Kriminal

Patut Di Pertanyakan, Pembangunan Di Atas Badan Sungai Yang Sangat Jelas Pelanggaran, Sengaja Di Lanjutkan

Redaksi Teropong Indonesia News Juli 30, 2025 2 minutes read
IMG-20250730-WA0046

Belum Ada Penindakan Konkret Dari Aparat Penegak Perda Maupun Penegak Hukum

Teropongindonesianews.com

BANYUWANGI. – Meski regulasi dengan tegas melarang pembangunan di badan maupun sempadan sungai, faktanya masih ditemukan pelanggaran terbuka. Salah satunya terjadi di Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Sebuah bangunan milik warga berinisial GM berdiri di atas aliran sungai yang masuk wilayah koordinasi pengairan setempat.

Bangunan tersebut mendapat sorotan karena diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ironisnya, meski pihak desa sudah memberikan peringatan sejak awal, bangunan tetap berdiri dan kini sudah dilengkapi plengsengan yang memperkuat struktur di atas sungai.

Kepala Dusun Parirejo, Angga Setiawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin malam (28/7/2025), membenarkan keberadaan bangunan tersebut.

“Bangunan itu milik GM. Saat awal membangun, sudah saya ingatkan bahwa ada aturan sempadan sungai. Saat itu belum ada plengsengan. Sekarang sudah ada. Kalau tidak salah, waktu itu juga ada petugas Damrais dan orang kantor yang datang ke lokasi,” ujar Angga.

Sementara itu, Joko, Koordinator Air Wilayah Srono, yang seharusnya memiliki otoritas teknis dalam pengawasan wilayah pengairan, belum memberikan keterangan meskipun telah dikonfirmasi sejak awal pekan ini.

Menanggapi kasus ini, Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said, S.H., menegaskan bahwa pembangunan di atas badan sungai adalah bentuk pelanggaran serius yang berpotensi pidana.

“Bangunan itu jelas melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi sempadan sungai. Selain itu, juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Hakim.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Jika terbukti ada pembiaran dari aparatur yang memiliki kewenangan, maka bisa dijerat juga dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana jabatan,” tandasnya.

Rumah Advokasi Kebangsaan juga mendesak agar instansi terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP, segera mengambil langkah hukum dan teknis untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta memulihkan fungsi sungai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan konkret dari aparat penegak perda maupun penegak hukum.

( Kurniadi )

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Teken MoU Strategis dengan NU: Komitmen Bersama Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
Next: Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

Related Stories

IMG-20260418-WA0001
  • Hukum / Kriminal

Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG_20260416_222004_copy_720x559
  • Hukum / Kriminal

Satreskrim Polres Situbondo Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite 

Redaksi Teropong Indonesia News April 16, 2026
IMG-20260415-WA0068
  • Hukum / Kriminal

​Kasus Video Asusila, Saksi Kunci ML Siap Penuhi Panggilan Polres Pasuruan

Redaksi Teropong Indonesia News April 15, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun   Agu »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260419-WA0003
  • Uncategorized

MUI KOTA SURABAYA GELAR RAKOR KE-3, MATANGKAN PERSIAPAN PELANTIKAN DAN HALAL BI HALAL

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG_20260419_163445_147
  • Uncategorized

PEMBUKTIAN DIPERKUAT: VISUM DAN PEMERIKSAAN MEDIS TELAH DILAKSANAKAN, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI KINERJA POLDA JATIM

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

Polemik Tower BTS Pagerwojo : Warga Tuding Pemdes Tebang Pilih Konpensasi & Abaikan Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0245_copy_1051x700
  • BREAKING NEWS

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.