
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Peredaran rokok ilegal merek Es Mild di Kabupaten Sumenep kian mencoreng wajah penegakan hukum di Madura, dari pemberitaan sebelumnya beredarnya rokok ilegal tersebut yang di miliki oleh tiga PR. Besar disumenep. Es Mild produk tanpa pita cukai ini diduga kuat diproduksi dan dikendalikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, sekaligus pemilik DRT The Big Family, Jum’at (28/11/2025).
Meski jelas melanggar aturan, hingga kini bisnis gelap tersebut masih berjalan mulus. Tak ada penindakan berarti, seolah sang pemilik memiliki “tameng kekebalan hukum”.
Menurut Dito, pemerhati sosial di Madura, peredaran Es Mild tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Rokok tersebut dipasarkan secara terbuka, mulai dari warung kecil, toko kelontong, minimarket, dan toko kulakan, bahkan melalui sales keliling.
“Es Mild dijalankan seperti rokok legal, punya jaringan distribusi, kemasan rapi, dan stok melimpah. Tapi tidak pernah disentuh hukum. Publik wajar menduga ada pembiaran,” tegas Dito, Jumat (28/11/2025).
Keberadaan Satgas Rokok Ilegal di Madura yang digadang-gadang akan memberantas rokok tanpa pita cukai ternyata belum menyentuh aktor besar.
Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp H. Udik sapaan akrabnya yang
sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep dan pemilik DRT The Big Family yang ditengarai pemilik rokok Es Mild menyatakan bahwa rokok tersebut bukan miliknya.
> “Itu bukan punya saya ”, singkatnya
Lanjutnya menjelaskan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasannya serta Satpol PP seharusnya berada di garda terdepan penegakan perda di daerah.
“Kalau tidak ada langkah cepat dan tegas, praktik rokok ilegal ini akan makin menggurita. Negara dirugikan, hukum dipermainkan, dan aparat akan kehilangan kepercayaan publik,” pungkasnya. Rhmn






