
Teropongindonesianews.com
NASIONAL – Persaingan otoritas antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut akhirnya menemui titik terang. Hal ini diungkapkan oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur.
Menurut Gus Lilur, benturan kewenangan yang berlangsung selama lebih dari lima tahun tersebut sempat membuat pemerintah melakukan moratorium atau jeda penerbitan IUP baru. Hal ini dinilai merugikan dunia usaha dan iklim investasi nasional.
“Perkelahian otoritas antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, hingga membuat negara gagal menerbitkan IUP baru. Banyak yang tidak menyadari bahwa di balik layar terjadi perebutan kewenangan yang sangat sengit,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pengusaha nasional asal Situbondo ini menyambut baik terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi baru ini secara tegas mengembalikan mandat pengaturan dan penerbitan izin untuk Galian A dan Galian B kepada instansi yang berwenang, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar kementerian.
Gus Lilur merinci klasifikasi tersebut sebagai berikut:
• Galian A: Mencakup komoditas strategis seperti Emas, Perak, dan Tembaga.
• Galian B: Mencakup komoditas vital seperti Batubara, Nikel, Bauksit, Timah, Bijih Besi, Mangan, dan Galena.
“Saya gembira ESDM kini tidak lagi ‘diganggu’ oleh KKP dalam urusan perizinan tambang. Kejelasan ini sangat krusial. Kedepannya, Presiden RI diharapkan sangat jeli melihat sengketa kewenangan ini agar tidak menempatkan figur yang memicu ego sektoral di kursi menteri,” tegas alumni santri Pesantren Denanyar, Jombang tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Gus Lilur mencatat terdapat lebih dari 10.000 IUP yang dicabut dalam rentang waktu 2016-2022, yang mengakibatkan sekitar 10 juta hektar lahan tambang kembali ke pangkuan negara. Kekosongan pengelolaan inilah yang memicu menjamurnya ribuan tambang ilegal (PETI) di berbagai wilayah.
“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan agar sesuai dengan kaidah lingkungan. Kita tidak mungkin hidup tanpa pertambangan. Mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium, semuanya berasal dari tambang. Bahkan bahan baku closet WC pun harus ditambang,” jelasnya.
Di sisi lain, pengusaha yang juga aktif dalam kegiatan filantropi ini menyoroti bencana alam yang kerap terjadi di Sumatera. Ia menyebut gundulnya hutan dan praktik penambangan liar tanpa aturan sebagai “pendosa utama” di balik musibah tersebut.
Gus Lilur menekankan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mendekati sempurna, namun implementasinya seringkali dirusak oleh oknum-oknum yang ia sebut sebagai “drakula dan penjahat” di dalam sistem.
“Kini saatnya kita mulai kembali sesuai aturan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Seperti lirik lagu Iwan Fals, jika hukum ditegakkan, pemimpin akan dianggap sebagai ‘Manusia Setengah Dewa’. Ini sangat relevan dengan kondisi kita saat ini,” pungkas cicit Ken Arok tersebut.
BiroTIN/STB








