Teropongindonesianews.com
Palembang – Terkait temuan BPOM RI yang mengumumkan 26 kosmetik larang edar, salah satunya priduk yang disalurkan oleh Deviena Skincare, yakni Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason (izin edar dibatalkan), mendapat tanggapan dari pengelola Deviena Clinic Aesthetic, Jl Basuki Rahmat, Danang Bagaskara.
Menurut Danang Bagaskara ketika ditemui di klinik itu mengatakan, Kalau mau konfirmasi saya luruskan, karena di sini khusus klinik. Jadi beda Deviena Skincare dengan Deviena Clinic.
Untuk klinik sendiri menurut Danang, dia memastikan tidak ada pemakaian produk tersebut pada kliniknya. Karena kalau klinik ada produk khusus, sedangkan itu produk Deviena Skincare.
Kalau mau konfirmasi terkait hal itu silahkan hubungi kantor Deviena Skincare di Talang Jambi.
Diceritakan Danang bahwa Memang awalnya Deviena Skincare itu Skincare, kemudian setelah berjalan dia buka Klinik ini, kata Danang.
“Jadi ada 2 lini, bisnis Skincare sama Klinik. Jadi itu beda, yang cabang ini klinik. Untuk operasional harian saya yang mengaturnya di klinik. Untuk Skincare ada mangement yang mengaturnya.” Jelas Danang, 17/1/2025.
Sedangkan berkaitan data yang diumumkan BPOM, untuk di klinik kami secara pribadi tidak bisa menyampaikan informasi apapun, karena secara pribadi saya tidak paham. Karena ranahnya itu Skincare.
Ketika awak media minta untuk dihubungkan dengan management Deviena Skincare, menurut Danang belum bisa.” Untuk saat ini sepertinya saya tidak bisa menghubungkan”, kata Danang tak memberikan alasan.
Sementara ditanya kaitan dengan yang dilarang BPOM, menurut Danang, kliniknya tidak pernah pakai produk Deviena Skincare walau diakui nya Klinik merupakan bagian dari perusahaan itu.
Klink itu lebih ke Treatmen atau tindakan, ada produk tersendiri. Kalaupun misalnya, katakanlah tindakan tarik benang, iya dia produk benang.
Sedang soal perawatan muka, menurut Danang, Facial yang digunakan bukan dari Deviena Skincare, tetapi ada serum produk sendiri yang tidak bisa dia jelaskan dengan alasan rahasia perusahaan. Katanya
Sebagaimana dalam rilis resminya, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Pengumuman melalui rilis itu hasil pengawasan kosmetik berbahaya untuk periode Oktober hingga Desember 2025 oleh BPOM.
Dari temuan 26 kosmetik tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, serta 1 produk tercatat sebagai kosmetik impor. Salah satu produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, produk Deviena Skincare yang owner nya di Sumatera Selatan.
Kepla BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penemuan produk semata, tetapi juga mencakup penelusuran menyeluruh terhadap jalur produksi dan distribusi.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
BPOM mengungkapkan, bahan berbahaya yang ditemukan dalam 26 produk tersebut meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin pada ibu hamil.
Berikut daftar 26 kosmetik berbahaya temuan BPOM Triwulan IV 2025 yang dirilis, termasuk produk milik Daviena:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason (izin edar dibatalkan)
2. DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
4. DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat dan hidrokinon
8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat dan hidrokinon
13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat dan hidrokinon
14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat dan hidrokinon
15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
16. Gold Robelline Night Cream – Merkuri
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat dan hidrokinon
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat dan hidrokinon
19. Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat dan mometason furoat
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat dan hidrokinon
22. Night Cream Glow – Asam retinoat dan hidrokinon
23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
25. UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam.
Ditempat terpisah MEDIA TIN menghubungi Imron Tholib selaku ketua LSM Libra yang selalu menyimak berita dan selalu berkoordinasi dengan tim Media TIN menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Danang itu terkesan menutupi sesuatu. “Untuk itu Kami dari LSM Libra akan bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum ( APH) agar dugaan penemuan produk skincare oleh BPOM yang masih terus diedarkan ke masyarakat bisa segera di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan agar bisa pula mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Tim/ sumsel.

