
Teropongindonesianews.com – Sebuah analisis mendalam oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Yang akrab Di Sapa Jhi Lilur Pendiri Bintang Sembilan, menyoroti adanya paradoks dalam kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia. Meskipun sektor ini menyumbang lebih dari Rp226 triliun pada 2024 dan menjadi tulang punggung penerimaan cukai nasional, kebijakan yang diterapkan dinilai tidak berkeadilan. Terutama, kebijakan tersebut dinilai secara sistematis menekan keberlangsungan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif terlindungi.
Permasalahan utama terletak pada pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan tulang punggung produksi dan penyerapan tenaga kerja bagi pabrik rakyat. Proses pemesanan pita cukai yang panjang dan rumit, meskipun terlihat normatif, berakhir dengan pembatasan kuota yang berdampak langsung pada mata rantai ekonomi rakyat.
Buruh linting terancam kehilangan pekerjaan, pesanan tembakau berkurang, dan petani kehilangan kepastian pasar. Ironisnya, pembatasan ini justru disinyalir melahirkan pelanggaran seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk jenis rokok lain, yang kemudian memicu pembatasan lebih lanjut secara menyeluruh, menghukum ribuan pelaku usaha kecil yang patuh hukum.
“Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi,” ujar Jhi Lilut.
Ia menambahkan bahwa penyempitan ruang legal ini justru membuka celah bagi maraknya rokok ilegal. Seharusnya, negara diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar, karena negara tetap menerima cukai dan dapat mengawasi produksi secara lebih efektif. Solusi penguatan sistem kontrol melalui teknologi seperti CCTV di pabrik, yang terhubung langsung ke Bea Cukai, dianggap lebih solutif daripada pembatasan kuota.
Lebih lanjut, Jhi Lilur mengkritik kegagalan negara dalam membedakan karakteristik pabrik rokok rakyat dan konglomerat. Perlakuan yang “sama” terhadap kedua jenis usaha yang memiliki struktur ekonomi berbeda ini justru memperdalam ketimpangan. Rencana Menteri Keuangan untuk menerbitkan pita cukai khusus yang lebih murah bagi rokok rakyat dinilai sebagai langkah korektif yang patut diapresiasi , Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau juga diangkat sebagai desain kebijakan yang komprehensif untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau, menjadikan Madura sebagai laboratorium kebijakan.
“Kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak,” tegas Jhi Lilur.
Ia menekankan bahwa keberanian negara dalam berpihak pada rokok rakyat dan mewujudkan keadilan ekonomi melalui KEK Tembakau akan menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan di sektor ini.
BiroTIN/STB







