
Teropongindonesianews.com
BANYUWANGI, Jawa Timur – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia oleh kelompok oknum anak punk di jalan raya Situ Bondo–Banyuwangi pada Rabu (4/2) malam sekitar pukul 21.30 WIB terus berkembang. Hingga Sabtu (7/2), Polresta Banyuwangi telah berhasil mengamankan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Korban dalam kasus ini adalah Yoseph Bachtiar Irawan (35 tahun), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, yang meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah sempat dirawat di rumah sakit. Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Didik Haryono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Dua orang telah berhasil diamanatkan, yaitu CJ (17 tahun) yang masih di bawah umur dan LW (19 tahun), keduanya berasal dari Surabaya. Sementara itu, tiga orang lainnya dengan inisial AN, IR, dan AG telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Para pelaku diketahui merupakan kelompok anak jalanan yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Bali. Kronologi kejadian bermula ketika mereka berkumpul dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar rumah korban, termasuk dengan menghentikan kendaraan dan menghasilkan suara bising. Korban yang merasa terganggu kemudian keluar untuk menegur, yang berujung pada cekcok mulut dan akhirnya pengeroyokan. Pelaku menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong untuk memukul korban.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain gitar yang digunakan sebagai alat pemukulan dan pakaian korban serta pelaku saat kejadian. Selain dua tersangka, hampir seluruh anggota kelompok yang berjumlah sekitar 18 orang telah diamanatkan untuk kepentingan pemeriksaan dan sebagian di antaranya berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP Baru, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi, termasuk keluarga korban.
Sebagai upaya pencegahan, Polresta Banyuwangi akan meningkatkan patroli rutin dan bekerja sama dengan polsek jajaran untuk membubarkan kelompok pemuda yang bergerombol dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Banyuwangi,” pungkas IPTU Didik Haryono.
( Kurniadi – Ka Biro Banyuwangi )








