
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga Kecamatan Negara Batin hingga Rp10.975.000 kini menjadi perhatian serius. Ironisnya, meski laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada Minggu, 05 Oktober 2025, saat korban bertemu dengan Rano Karno alias Bejo di Kampung Sri Menanti. Dengan dalih untuk menebus mobil, terduga pelaku meminta pinjaman uang dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat. Mobil disebut akan dititipkan sebagai jaminan.
Atas dasar kepercayaan, korban mentransfer Rp9.981.000 melalui GoPay. Sehari kemudian, korban kembali diminta tambahan dana dengan janji pelunasan sekaligus. Total uang yang akhirnya dikeluarkan korban mencapai Rp10.975.000.
Namun fakta yang terjadi justru berbanding terbalik dengan janji. Mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan diambil kembali oleh pihak keluarga terduga pelaku, sementara uang yang dijanjikan hingga kini tidak dikembalikan.
Korban telah membuat laporan resmi. Tetapi sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata yang diketahui publik terhadap terduga pelaku. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan laporan ini?
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP lama atau ketentuan setara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lamban dan tidak membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
Awak media Globalindo menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Media sebagai kontrol sosial tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan penanganannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kini publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Supremasi hukum harus berdiri tegak — tanpa tebang pilih.
Darwin






