
Teropongindonesianews.com
PALEMBANG, SUMATERA SELATAN – Pembentukan Dewan Pengurus Sekolah Forum Komite SMA/SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) yang telah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ( 11/2 Tahun 2026 ) menuai kontroversi. Kegiatan pembentukan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel Mondyaboni, diklaim telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hartono, aktivis LSM Bangkit yang juga mengacu pada pemberitaan di media lokal, menyatakan bahwa pembentukan DPS-FKSS tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan forum tersebut berpotensi menambah beban bagi orang tua dan wali murid, mengingat sumber anggaran yang digunakan untuk menjalankan aktivitasnya diduga berasal dari kontribusi siswa yang harus dicarikan oleh orang tua.
“Kita khawatir pembentukan DPS-FKSS akan menjadi pelarian bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan yang semakin merajalela. Padahal pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya cukup jika dikelola dengan baik,” ujar Hartono.
LSM Bangkit juga mengangkat contoh kasus di SMAN 18 Palembang, yang sebelum adanya DPS-FKSS telah memberlakukan pungutan bulanan sebesar Rp200.000 per siswa dan uang sarana prasarana (sarpras) tahunan sebesar Rp1.000.000. Mereka khawatir keberadaan DPS-FKSS akan semakin memperparah kondisi tersebut.
“Kami melihat ini sebagai bentuk penindasan terhadap orang tua wali murid. Jika Kadisdik Sumsel tetap memaksakan pembentukan DPS-FKSS, kami siap melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Kita telah mengambil pelajaran dari kasus Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang yang saat ini menjalani hukuman terkait kasus uang komite,” tegas Hartono.
LSM Bangkit mengimbau Kadisdik Sumsel untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pengelolaan anggaran yang transparan, bukan pada pembentukan struktur yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
(IR/Sumsel)






