
Oleh :
HASAN – Jurnalist
Sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan realokasi anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang beredar, jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata desa menerima alokasi sekitar Rp1 miliar per tahun, pada 2026 jumlah tersebut disebut turun menjadi kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat yang juga Kepala Desa Senggigi, Mastur, menyatakan bahwa penurunan anggaran tersebut akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di desa.
“Dengan anggaran Rp360 juta hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur tidak bisa. Bagaimana cara kami mau bangun jalan desa dengan dana segitu?” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan seperti jalan desa, irigasi, dan saluran air memerlukan biaya besar dan berkelanjutan, sehingga pengurangan anggaran dinilai berpotensi menghambat program pembangunan yang telah direncanakan.
Penolakan di Sejumlah Daerah
Di media sosial, beredar sejumlah video yang memperlihatkan penolakan warga terhadap rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola. Warga khawatir pembangunan koperasi akan mengurangi ruang publik yang selama ini digunakan untuk aktivitas sosial dan olahraga.
Pengamat pemerintahan sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai pembentukan koperasi tidak dapat menggantikan fungsi Dana Desa secara langsung.
Menurutnya, koperasi memiliki orientasi pada kegiatan ekonomi dan perdagangan, sementara Dana Desa selama ini berperan besar dalam pembiayaan infrastruktur dasar.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan, tapi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” katanya.
Ia juga menyoroti pendekatan pembentukan koperasi yang dinilai bersifat top-down sehingga membutuhkan waktu untuk benar-benar matang dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa.
Pemerintah: Bukan Dipangkas, Tapi Diubah Manajemennya
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar anggaran desa lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk transformasi itu adalah penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Tantangan dan Harapan
Perdebatan mengenai alokasi Dana Desa 2026 menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Di satu sisi, pemerintah menekankan penguatan ekonomi melalui koperasi. Di sisi lain, kepala desa menyoroti urgensi pembangunan infrastruktur dasar yang dinilai masih menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Kebijakan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di wilayah pedesaan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara penguatan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur desa.








