
Teropongindonesianews.com
PALEMBANG – Terungkap dugaan penyalahgunaan atau korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, untuk periode anggaran tahun 2024 dan 2025. Teropong Indonesia News (TIN) mengirimkan surat konfirmasi nomor 303/TIN/II/2026 pada tanggal 28 Februari 2026 (catatan: tidak ada tanggal 32 Februari dalam kalender) kepada Kepala Sekolah (KS) SMPN 10 Palembang untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Dalam tanggapan awal melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala Sekolah yaitu Pak Sirot menyampaikan bahwa pihak sekolah akan memberikan jawaban resmi setelah menerima arahan dari Pak Ruslan selaku penasehat Komite Sekolah sekaligus anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bidang Hukum Dewan Pendidikan Palembang. Namun, perlu diklarifikasi bahwa konfirmasi awal dari media belum masuk ke ranah hukum, sehingga keterkaitan dengan pihak hukum dalam tahap ini tidak relevan.
Dalam pesan WhatsApp berikutnya, pihak KS menyatakan bahwa tuduhan tersebut berimplikasi hukum dan berpotensi merusak nama baik, sehingga perlu diproses dengan cermat. Selain itu, disebutkan bahwa jawaban resmi akan disampaikan kemudian dan akan dibarengi dengan silaturahmi buka puasa yang akan diantar oleh Pak Rusdamin. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut meskipun sebelumnya telah menyampaikan bahwa jawaban akan segera dikirimkan.
Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana BOS yang diterima SMPN 10 Palembang selama tahun 2024-2025 mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2024:
– Tahap 1 (17 Januari 2024): Rp 646.250.000
– Penerimaan peserta didik baru: Rp 14.112.400
– Pengembangan perpustakaan: Rp 63.870.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 28.117.800
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 98.679.750
– Pengembangan profesi guru: Rp 130.979.600
– Pembayaran honor: Rp 41.580.000
– Tahap 2 (12 Agustus 2024): Rp 534.322.984
– Pengembangan perpustakaan: Rp 150.364.400
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 56.293.600
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 132.483.400
– Pengembangan profesi guru: Rp 127.591.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 112.904.140
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 17.000.000
– Pembayaran honor: Rp 41.580.000
Tahun Anggaran 2025:
– Tahap 1 (21 Januari 2025): Rp 628.650.000
– Pengembangan perpustakaan: Rp 148.333.400
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 53.730.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 22.362.500
– Pengembangan profesi guru: Rp 129.730.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 26.538.000
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 16.328.000
– Pembayaran honor: Rp 9.515.000
– Tahap 2 (16 September 2025): Rp 729.727.622
– Pengembangan perpustakaan: Rp 136.261.000
– Kegiatan pembelajaran: Rp 59.734.200
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 63.967.500
– Pengembangan profesi guru: Rp 108.414.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 208.258.280
– Pembayaran honor: Rp 6.160.000
Ketika dihubungi, Ketua LSM KPK M. Isa yang beroperasi di Jalan Anwar Sastro No. 1061 Palembang menyatakan bahwa seluruh item penggunaan Dana BOS di SMPN 10 Palembang diduga mengalami mark-up yang signifikan. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Palembang dan sekaligus mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan korupsi Dana BOS ini agar segera dapat diselidiki secara mendalam,” ujar Isa.
Teropong Indonesia News akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta hasil penyelidikan segera diumumkan ke publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan negara.
Ir/Sumsel







