
Teropongindonesianews.com
Pada tanggal 2 Maret 2026, Salah satu warga Desa Nagrak mengungkapkan kekhawatiran terkait ketidaktransparan dalam penggunaan dana Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan teknis penyelenggaraan pemilihan, seperti pembuatan materi informasi, penyewaan tempat, dan biaya administrasi, tidak diiringi dengan laporan penggunaan yang jelas dan terbuka untuk diketahui masyarakat.

Sebelumnya, Tim Media TIN tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dan bahkan beberapa rincian pengeluaran yang disampaikan dinyatakan tidak sesuai dengan bukti administrasi.
Dana Pilkades yang dialokasikan sebesar Rp 239.000.000 dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2026 di pertanyakan tentang rincian penggunaannya yang dibeuga hal itu hanya disebutkan secara umum tanpa keterangan rinci mengenai nama penyedia jasa, tanggal transaksi, dan bukti pendukung lainnya. Beberapa item pengeluaran yang dianggap tidak jelas antara lain biaya “konsultasi teknis” Dan lainnya.

Akibat hal tersebut, beberapa warga Desa Nagrak yang di motori oleh salah satu Tomas, RJ G telah menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada tanggal 2 Maret 2026. Warga memohon pada pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan yang sebelumnya dalam proses verifikasi data dan koordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung tentunya.
Warga Desa Nagrak mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan verifikasi mendalam terhadap penggunaan dana tersebut, serta menuntut transparansi penuh dengan membuka akses bagi masyarakat untuk memeriksa seluruh dokumen administrasi terkait pengelolaan dana Pilkades. Selain itu, juga diharapkan adanya evaluasi sistem pengelolaan dana Pilkades oleh Dinas terkait agar tidak terulang kembali di masa mendatang, serta pertanggungjawaban yang jelas bagi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. Tokoh masyarakat juga menyatakan siap memberikan dukungan dan informasi tambahan kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan.
Selain itu pihak pelapor juga mwngadukan tentang proses pelaksanaan pembentukan Panitia PAW yang juga kurang transparan sehingga banyak menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari beberapa ketua RW dan RT yang hadir dalam musdes yang baru saja di laksanakan oleh Pihak BPD Desa Nagrak. Raja Guk – Guk






