Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, periode 2021-2024 diduga bermasalah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari beberapa sumber termasuk keterangan Direktur BUMDes hasil reorganisasi, AZ, dana yang dikelola pengurus BUMDes lama senilai Rp 200 juta.
“Saya sebagai Direktur BUMDes hasil reorganisasi saat sertijab dan penyerahan aset pada bulan Januari 2025 menerima serah terima berupa satu unit meja tulis, satu unit kursi kayu, dua unit sepeda bebek air, serta uang di rekening senilai Rp 75 juta,” ujar AZ.
Menurut keterangan mantan direktur Hanifan kepada AZ, harga dua unit sepeda bebek air tersebut senilai Rp 25 juta. Kendaraan tersebut berada di kolam embung Desa Purworejo, Pesawaran, dan dalam keadaan rusak.
“Setahu saya, anggaran BUMDes yang dikelola mantan direktur senilai Rp 200 juta. Sedangkan yang diserahkan kepada saya berupa uang dan barang jika dihitung totalnya kurang lebih Rp 100 juta,” ungkap AZ.
AZ juga menyampaikan bahwa saat serah terima aset, ia diminta Hanifan untuk menandatangani berita acara terkait uang sebesar Rp 100 juta. Namun, ia menolak karena khawatir terjebak mengingat nominal tersebut tidak tampak wujudnya. Hal ini disampaikan pada Kamis (5/3/2026).
Seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya juga menyampaikan kepada wartawan, “Sewaktu BUMDes dikelola Bapak Hanifan tidak ada kegiatan sama sekali. Alhamdulillah, semenjak ada pergantian kepemimpinan hampir setahun ini, BUMDes mulai berjalan dengan baik.”
Berdasarkan informasi tersebut, wartawan bersama tim mengunjungi kediaman mantan direktur BUMDes Hanifan untuk melakukan konfirmasi pada Jumat (6/3/2026).
Hanifan menyampaikan bahwa ia menjabat sebagai direktur BUMDes sejak tahun 2021 hingga reorganisasi pada Januari 2025. “Aset yang saya serahkan kepada pengurus baru adalah uang di rekening lebih dari Rp 70 juta, dua unit sepeda bebek air senilai Rp 20 juta, dan tagihan hasil jual beli padi senilai Rp 15 juta,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ini adalah kalinya ketiga ia menjabat sebagai direktur BUMDes hasil reorganisasi. Namun, Hanifan tidak mau menjelaskan berapa jumlah nominal anggaran BUMDes yang pernah dikelolanya.
“Anggaran BUMDes yang pernah saya kelola untuk nominalnya saya tidak ingat lagi. Kalau anggaran dari Pekon baru sekali seingat saya Rp 30 juta,” ucapnya.
Penyalahgunaan dana BUMDes seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelola memahami bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat pekon. Dugaan penyelewengan dana BUMDes di Pekon Wonodadi Utara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mantan direktur.
Sadek








