
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Kasus pembacokan yang menimpa Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada 27 Januari 2026 silam, hingga kini belum menemui titik terang. Ironisnya, meski korban harus menanggung akibat cacat permanen, pelaku kejahatan tersebut sampai saat ini masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga awak media.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, disebutkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, salah satu personel Polsek Purwosari justru sudah mengetahui identitas pelaku. Namun fakta ini justru menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa sampai sekarang pelaku tidak diamankan?
Hal ini menuai kritik pedas dari masyarakat. Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan ketidakpuasannya.
“Polsek Purwosari jangan mandul! Tangkap segera pelaku, jangan tutup mata. Bangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, jangan hanya diam,” tegas salah satu narasumber.
Ketua LSM TRINUSA bersama beberapa lembaga lainnya juga ikut angkat bicara, meminta agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan menegaskan agar hukum tidak dijadikan mainan.
Pihak media dan perwakilan LSM TRINUSA bahkan telah melakukan konfirmasi langsung ke Polres Pasuruan, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti yang memuaskan.
Sementara itu, keluarga korban merasa kecewa. Anak mereka harus menanggung penderitaan seumur hidup akibat cacat permanen, namun pelaku masih berkeliaran dengan bebas. Mereka berharap kepolisian segera bertindak tegas.
Sebagai insan pers yang mencari kebenaran, tim Media melakukan konfirmasi silang dan menemukan fakta yang membingungkan terkait perkembangan hukum kasus ini:
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung ke pihak kejaksaan, diperoleh jawaban tegas bahwa perkara tersebut BELUM MASUK dan belum diterima. Status perkara saat ini masih sepenuhnya berada dalam ranah penyelidikan kepolisian.
Temuan ini mematahkan isu yang beredar bahwa berkas perkara sudah dikirimkan melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Pertanyaan besarnya: Atas dasar apa pihak tertentu menyatakan perkara sudah SPDP padahal kejaksaan sendiri mengaku belum menerimanya?
Hingga hari ini, belum ada informasi valid yang menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Bagaimana mungkin sebuah perkara diklaim sudah berproses lanjut, padahal pelaku masih buron dan kejelasan perannya belum tuntas diungkap?
Kejadian ini jelas merupakan tindak pidana murni. Maka kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Purwosari dan Polres Pasuruan, untuk segera bertindak tegas, menangkap pelaku, memberikan informasi yang jujur dan transparan, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
Irawan








