Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 4
  • Jerat Pinjaman Ilegal : Hutang 50 Juta Membengkak Ratusan Juta, Korban Teror dan Ancaman
  • Edisi Spesial
  • Hukum / Kriminal

Jerat Pinjaman Ilegal : Hutang 50 Juta Membengkak Ratusan Juta, Korban Teror dan Ancaman

Redaksi Teropong Indonesia News April 4, 2026 3 minutes read
IMG_20260404_102614_copy_1174x1174

Teropong Indonesia News

Situbondo – Sebuah surat permohonan bantuan yang ditandatangani oleh Lucky Megawati Gunawan dan Iwan Susanto warga Desa Buruan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo menjadi bukti nyata penderitaan keluarga yang terjebak dalam jerat pinjaman ilegal. Awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 50 juta, namun kini beban hutang mereka membengkak hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam surat tersebut, mereka mengaku telah membayar bunga selama dua tahun dengan total mencapai sekitar Rp 400 Juta. Namun, jumlah tersebut ternyata belum mampu melunasi pokok hutang yang justru terus bertambah.

Yang lebih memprihatinkan, pasangan ini mengaku selalu dipaksa untuk membayar dengan nada ancaman. Tekanan yang diberikan membuat mereka dan seluruh keluarga merasa ketakutan dan tertekan secara psikologis. Mereka pun akhirnya meminta bantuan kepada pihak terkait, termasuk kepada Redaksi Media Teropong Indonesia News agar masalah ini bisa ditangani dan menjadi pertanggungjawaban bagi pihak yang bertindak sewenang-wenang.

Pandangan Aktivis LSM Teropong 

Menurut perwakilan dari LSM Teropong bahwa kasus ini bukanlah kejadian yang terisolasi. “Praktik pinjaman ilegal ini semakin merajalela dan memakan korban. Sistem bunga yang diterapkan sangat tidak wajar, bahkan bisa mencapai ribuan persen per tahun. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat,” ujar salah satu aktivis.

Ia juga menyoroti metode penagihan yang dilakukan. “Ancaman, teror, dan intimidasi adalah senjata utama mereka. Korban dipaksa membayar di luar kemampuan, bahkan jika sudah melunasi berkali-kali lipat, hutang tetap dianggap belum lunas. Ini jelas merugikan dan melanggar hak asasi manusia,” tambahnya. LSM ini mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan melindungi korban andai nanti pihak korban melanjutkan pelaporan.

Analisis Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum yang sempat pula dihubungi oleh TIM Redaksi Media Teropong Indonesia News menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor jasa keuangan harus memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Pinjaman yang beroperasi tanpa izin adalah ilegal.
​
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: Mengatur larangan praktik usaha yang merugikan konsumen.
​
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Ancaman dan teror melalui pesan elektronik dapat dipidana.
​
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lainnya.
​
5. Peraturan Bank Indonesia dan OJK: Mengatur batas maksimal suku bunga dan biaya lainnya yang wajar.

Sanksi yang Dijatuhkan:
“Pelaku pinjaman ilegal dapat dijerat dengan pasal pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelas praktisi hukum tersebut.

            Bukti sebagian Catatan pembayaran

Selain itu, terkait bunga yang tidak wajar, secara hukum perdata, perjanjian yang memuat unsur ketidakadilan atau wanprestasi yang berat dapat dibatalkan oleh pengadilan. Korban berhak meminta perlindungan hukum dan pengembalian kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, dengan sistem bunga yang tidak wajar dan penagihan yang menggunakan cara-cara intimidatif. Hingga saat ini, korban berharap adanya intervensi dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan tersebut. SAWIN / BIRO SITUBONDO

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Bupati Rachmat Riyanto Tegaskan Bengkulu Tengah Tetap Bergerak Di Tengah Tantangan Fiskal, Saat Musrenbang 2027
Next: Hadirkan Pelayanan Terbaik, Polantas Jember Luncurkan Program “Polantas Menyapa”, Wujud Nyata Mitra Masyarakat

Related Stories

IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
1776751918232_copy_273x154
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah: Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260420-WA0434_copy_475x316
  • Edisi Spesial

Terkuak!!! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Redaksi Teropong Indonesia News April 20, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0021
  • Desa

Pemerintah Desa Talang Jarang Salurkan BLT-DD Triwulan I dan Bagikan Honor Lembaga Desa

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0019
  • Uncategorized

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0018
  • Uncategorized

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.