
Teropong Indonesia News
Situbondo – Sebuah surat permohonan bantuan yang ditandatangani oleh Lucky Megawati Gunawan dan Iwan Susanto warga Desa Buruan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo menjadi bukti nyata penderitaan keluarga yang terjebak dalam jerat pinjaman ilegal. Awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 50 juta, namun kini beban hutang mereka membengkak hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam surat tersebut, mereka mengaku telah membayar bunga selama dua tahun dengan total mencapai sekitar Rp 400 Juta. Namun, jumlah tersebut ternyata belum mampu melunasi pokok hutang yang justru terus bertambah.
Yang lebih memprihatinkan, pasangan ini mengaku selalu dipaksa untuk membayar dengan nada ancaman. Tekanan yang diberikan membuat mereka dan seluruh keluarga merasa ketakutan dan tertekan secara psikologis. Mereka pun akhirnya meminta bantuan kepada pihak terkait, termasuk kepada Redaksi Media Teropong Indonesia News agar masalah ini bisa ditangani dan menjadi pertanggungjawaban bagi pihak yang bertindak sewenang-wenang.

Pandangan Aktivis LSM Teropong
Menurut perwakilan dari LSM Teropong bahwa kasus ini bukanlah kejadian yang terisolasi. “Praktik pinjaman ilegal ini semakin merajalela dan memakan korban. Sistem bunga yang diterapkan sangat tidak wajar, bahkan bisa mencapai ribuan persen per tahun. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat,” ujar salah satu aktivis.
Ia juga menyoroti metode penagihan yang dilakukan. “Ancaman, teror, dan intimidasi adalah senjata utama mereka. Korban dipaksa membayar di luar kemampuan, bahkan jika sudah melunasi berkali-kali lipat, hutang tetap dianggap belum lunas. Ini jelas merugikan dan melanggar hak asasi manusia,” tambahnya. LSM ini mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan melindungi korban andai nanti pihak korban melanjutkan pelaporan.
Analisis Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum yang sempat pula dihubungi oleh TIM Redaksi Media Teropong Indonesia News menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor jasa keuangan harus memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Pinjaman yang beroperasi tanpa izin adalah ilegal.
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: Mengatur larangan praktik usaha yang merugikan konsumen.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Ancaman dan teror melalui pesan elektronik dapat dipidana.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lainnya.
5. Peraturan Bank Indonesia dan OJK: Mengatur batas maksimal suku bunga dan biaya lainnya yang wajar.
Sanksi yang Dijatuhkan:
“Pelaku pinjaman ilegal dapat dijerat dengan pasal pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelas praktisi hukum tersebut.

Selain itu, terkait bunga yang tidak wajar, secara hukum perdata, perjanjian yang memuat unsur ketidakadilan atau wanprestasi yang berat dapat dibatalkan oleh pengadilan. Korban berhak meminta perlindungan hukum dan pengembalian kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, dengan sistem bunga yang tidak wajar dan penagihan yang menggunakan cara-cara intimidatif. Hingga saat ini, korban berharap adanya intervensi dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan tersebut. SAWIN / BIRO SITUBONDO






