
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Penanganan perkara dugaan perjudian jenis togel oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kini tengah diuji legalitasnya. Proses hukum yang seharusnya berjalan transparan justru menuai kontroversi setelah pihak kepolisian selaku Termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin (20/4/2026).
Ketidakhadiran pihak berwenang dalam forum pengujian hukum ini dinilai sangat aneh dan memicu spekulasi luas, terutama terkait dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam penyidikan yang dilakukan.
LBH Mukti Pajajaran Gugat, Soroti Pelanggaran Hukum Acara
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP, mulai dari tata cara penangkapan yang dinilai tidak sah, penyitaan barang bukti elektronik tanpa dasar hukum yang kuat, hingga penetapan status tersangka yang dipertanyakan validitasnya.
Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan penegak hukum memiliki batasan yang tegas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pun telah mempertegas bahwa praperadilan adalah instrumen kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kuasa Hukum: Jika Benar, Kenapa Menghindar?
Kuasa Hukum Pemohon, Andreas Wuisan, menyayangkan sikap aparat yang memilih absen. Baginya, sidang praperadilan adalah tempat untuk membuktikan kebenaran, bukan tempat untuk dihindari.
“Kalau prosesnya sudah benar dan sesuai hukum, kenapa harus menghindar? Praperadilan itu ruang uji, bukan ruang yang perlu ditakuti. Kehadiran justru menunjukkan itikad baik dan profesionalisme,” tegas Andreas.
Sikap ini dinilai kontradiktif dengan citra yang sering ditampilkan. Padahal, institusi kepolisian dikenal dengan kedisiplinan dan ketegasan, namun dalam forum hukum yang menguji kewenangan mereka justru tidak hadir.
“Mereka selalu menggaungkan moralitas dan tanggung jawab. Namun di sini, justru tidak menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum. Ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Salah Sasaran? Penetapan Peran Tersangka Dipertanyakan
Selain persoalan kehadiran, sorotan tajam juga ditujukan pada substansi perkara. Penyidik dinilai belum cermat dalam mengkonstruksi pasal dan peran tersangka.
Ada dugaan kekeliruan dalam membedakan antara pelaku utama, pendamping, atau sekadar pemain. Dalam hukum pidana, kesalahan administrasi dan penafsiran ini bukan hal sepele karena bisa berujung pada salah sasaran dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Publik Tunggu Putusan Hukum
Hingga saat ini, pihak Polres Pasuruan Kota yang digugat belum memberikan klarifikasi resmi terkai ketidakhadiran mereka maupun pembelaan terhadap tuduhan cacat prosedur tersebut.
Praperadilan sejatinya hadir untuk menjamin keadilan dan legalitas. Namun, ketidakhadiran pihak yang digugat justru menambah tanda tanya besar di mata publik.
Masyarakat kini menanti, apakah hakim akan membongkar kejanggalan ini, atau praktik penegakan hukum yang tidak profesional ini kembali berlalu tanpa konsekuensi.
(Redaksi)







