
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Pelimpahan wewenang ini terungkap dalam audiensi konstruktif yang digelar antara jajaran Kejati Jatim dengan perwakilan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) serta Mahkamah Kehormatan Etik MADAS.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Kasi Penerangan Hukum, Kasi Pidana Khusus, dan Kasi Operasional Kejati Jatim untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Jangan Hanya Formalitas, Madas Minta Kejelasan Progres
Direktur Mahkamah Kehormatan Etik MADAS, Abi Munif, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini tidak boleh sekadar menjadi seremonial atau pemindahan arsip belaka.
Mengingat temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai sudah sangat kuat dan jelas, publik menuntut adanya langkah konkret dan kepastian hukum.
“Pelimpahan ini harus disertai kepastian langkah. Jangan sampai kasus yang sudah memiliki dasar audit yang kuat malah berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Abi Munif.
Lebih jauh ia menekankan, meski secara teknis penanganan kini menjadi kewenangan Kejari Surabaya, Kejati Jatim wajib melakukan pengawasan dan supervisi yang ketat.
“Indikasi kejanggalan sangat kuat. Kejati jangan lepas tangan begitu saja. Kasus ini harus terus dikawal agar tidak jalan di tempat atau mandek,” ujarnya.
Temuan BPK: Pola Penyimpangan Sistemik Sejak 2015
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa temuan ketidakwajaran bukanlah hal baru. Abi Munif membeberkan data audit BPK periode 2015 hingga 2024 yang menunjukkan pola penyimpangan yang berulang.
Beberapa catatan kritis yang ditemukan antara lain:
✅ Ketidaksesuaian pembayaran honorarium.
✅ Kekurangan pungutan pajak.
✅ Kerja sama operasional yang melanggar aturan.
✅ Pembayaran ganda dan indikasi harga alat kesehatan yang tidak wajar.
✅ Pengelolaan hibah puluhan miliar yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Praktik mencurigakan ini juga tercatat terjadi saat penanganan pandemi COVID-19, hingga temuan terbaru 2023-2024 berupa persediaan barang rusak, kekurangan volume pekerjaan, dan lemahnya pengendalian proyek.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada persoalan sistemik yang merugikan keuangan negara/daerah. Jika hasil audit sudah terang benderang, publik menuntut tindakan tegas, bukan sekadar perpindahan berkas,” tegas Abi Munif.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
FAAM dan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS menegaskan komitmennya untuk tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, mereka akan turun langsung ke Kejari Surabaya untuk memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan.
“Kami pastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak tahu sejauh mana penegakan hukum berjalan dan siapakah yang harus bertanggung jawab,” pungkas Abi Munif.
Ir





