
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo yang membatasi penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 hanya untuk 65 media dari total sekitar 220 media yang terdaftar, memicu kemarahan dan pertanyaan besar publik.
Keputusan yang viral di grup WhatsApp dan media sosial sejak Kamis (23/4/2026) ini dinilai sangat timpang, tidak transparan, dan berpotensi melanggar asas keadilan serta Undang-Undang Pers.
Kriteria Dinilai Tertutup dan Diskriminatif
Dalam keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyaringan dilakukan berdasarkan aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.
“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit.
Ia memaparkan tiga syarat utama, yakni media harus terdaftar di Dewan Pers, atau bagi yang belum terverifikasi wajib memiliki kantor resmi dan NIB di Sidoarjo, serta wajib aktif memuat rilis resmi Kominfo.
Namun, pernyataan yang paling menuai kritik adalah kalimatnya yang menutup peluang bagi media lain:
“Selain dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu giliran mendapatkan adv, kecuali nanti ada perubahan kebijakan.”
Pernyataan ini dinilai sangat tertutup dan diskriminatif, seolah-olah akses terhadap anggaran publik adalah hak eksklusif segelintir pihak saja.
Pengusaha Media Kecewa: Syarat Penuh Tapi Ditolak
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh pelaku media, Akbar Ali. Menurutnya, medianya telah memenuhi syarat administratif yang ketat, namun tetap tidak masuk dalam daftar penerima anggaran.
“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi jelas di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa sangat tidak terbuka dan sewenang-wenang,” ujar Akbar, Sabtu (25/04/2026).
Akbar menyoroti potensi pelanggaran hukum jika kebijakan ini diteruskan. Jika media yang memenuhi syarat formal justru disingkirkan tanpa alasan jelas, maka ini mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.
Berkaratannya Regulasi, Potensi Monopoli Informasi
Yang menjadi sorotan tajam lainnya adalah belum adanya dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi yang dipublikasikan secara terbuka.
Selama kebijakan ini hanya berbasis “aturan internal” yang tidak diketahui publik, maka potensi terjadinya KKN, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran administratif menjadi sangat besar.
Lebih jauh, pembatasan drastis ini dinilai berpotensi menciptakan monopoli informasi. Jika hanya 65 media yang “dipilih” yang bisa mengakses anggaran, maka keberagaman suara dan kebebasan pers di Sidoarjo terancam mati. Ini jelas bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dan informasi.
Kominfo Tutup Mulut, Akuntabilitas Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, Kominfo Sidoarjo belum memberikan penjelasan rinci mengenai indikator penilaian, bobot skor, atau siapa yang menjadi tim penilai.
Publik kini bertanya-tanya: Apakah anggaran rakyat ini dikelola secara profesional atau justru dijadikan komoditas politik?
Polemik ini belum usai. Dunia pers dan masyarakat menuntut transparansi penuh. Jika dibiarkan, kebijakan ini tidak hanya akan merusak ekosistem media, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Red





