
Teropong Indonesia News
Teropong Indonesia News
JEMBER – Di bawah kepemimpinan Kajari baru, Dr Yadyn, SH, MH, Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, Kabupaten Jember. Kasus ini tercatat terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
Kenaikan status penanganan tersebut menjadi keputusan resmi setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, serta gelar perkara atau ekspose yang dilakukan bersama tim penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan perkara yang telah dilaksanakan, kami mengambil kesimpulan untuk menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Jember, Dr Yadyn saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05/2026).
Langkah hukum tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di cabang tersebut.
Berdasarkan data awal yang dihimpun tim pemeriksa dari Bank Jatim Cabang Jember, kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum itu diperkirakan mencapai hampir Rp3 Miliar.
Perlu diketahui, sosok Dr Yadyn bukanlah penangani perkara biasa. Sebelum menjabat sebagai Kajari Jember, ia memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus besar, setelah pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Beberapa perkara berskala nasional yang pernah ditanganinya antara lain kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, dan berbagai kasus korupsi berskala besar lainnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 04 hingga 05 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Terkait penetapan nilai kerugian negara yang akurat, Ivan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak serta-merta menggunakan taksiran awal, melainkan akan mengacu pada hasil perhitungan resmi dari lembaga berwenang.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan dan penetapan nilai kerugian keuangan negara secara akurat dan sah secara hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai jalur hukum yang berlaku hingga ditemukan kebenaran dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.
(Yuli)





