
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian kembali mengguncang masyarakat. Sebanyak delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Aipda SH, anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membuka penyelidikan dan memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh M. Umar, salah satu orang tua korban, usai memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung cukup lama, di mana dirinya maupun anak-anaknya ditanyai secara mendetail mengenai kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 lalu.
“Kami dipanggil dan dimintai keterangan satu per satu. Penyidik menelusuri semua hal terkait peristiwa yang dialami anak-anak kami,” ujar Umar, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat anak-anak sedang asyik bermain bola di depan rumah. Bola yang ditendang tidak sengaja mengenai pagar rumah tetangga bernama Yanto, namun kejadian itu tidak dipermasalahkan oleh pemilik rumah. Justru, Aipda Slamet yang saat itu berada di lokasi diduga marah besar, melempar batu besar ke arah anak-anak hingga mengenai salah satu korban, lalu menghampiri mereka dan melakukan penganiayaan fisik.
“Anak-anak sudah bubar dan mau pulang, tapi dia kejar dan menghajar pakai tangan kosong. Saat itu dia pakai cincin batu akik, jadi luka anak-anak cukup parah,” ungkap Umar menceritakan trauma yang dialami anaknya dan teman-temannya.
Tindakan oknum tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam para orang tua. Susanti, ibu dari salah satu korban, menuntut hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap Polrestabes Surabaya bersikap tegas dan adil, agar kejadian serupa tidak terulang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
“Hukum harus sama rata, baik untuk warga sipil maupun anggota polisi. Kami tidak terima anak kami diperlakukan kasar oleh orang yang seharusnya melindungi. Kami minta ada efek jera nyata,” tegas Susanti.
Kuasa hukum para korban, Dodik Firmansyah, S.H. yang didampingi juru bicaranya Sukardi, menilai kasus ini bukan perkara biasa. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan aparat, dinilai sangat mencederai citra institusi Polri dan berpotensi merusak masa depan serta kondisi psikologis anak-anak korban.
“Kalau ada masalah, seharusnya panggil orang tua, bicara baik-baik, bukan main kekerasan. Ini sangat disayangkan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus bertindak nyata. Kami dan para orang tua menuntut sanksi terberat, bahkan pemecatan, jika terbukti bersalah. Jangan biarkan oknum seperti ini merusak nama baik institusi,” tandas Sukardi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus dan langkah penindakan terhadap anggotanya tersebut. Proses hukum masih berjalan dan terus dipantau oleh publik maupun pihak hukum yang mewakili korban. RED








