
Teropong Indonesia News
SAMPANG — Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Sampang kini semakin memanas. Setelah narasi bahwa terlapor berinisial R membawa kabur korban dengan modus janji nikah siri tersebar luas ke publik, kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut, bahkan menilai banyak fakta yang dimanipulasi dan disampaikan sepihak.
Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menegaskan informasi yang beredar selama ini tidak sesuai kenyataan, penuh kejanggalan, dan berpotensi menyesatkan opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat yang akan dipaparkan lengkap saat persidangan berlangsung.
“Pemberitaan yang menyebutkan ada modus nikah siri, membawa lari korban, atau unsur paksaan itu tidak benar sama sekali. Dari awal kejadian hingga sekarang, banyak hal yang diputarbalikkan. Semua kesalahan dan ketidaksesuaian fakta itu akan kami buktikan satu per satu di persidangan nanti,” tegas Andika saat memberikan klarifikasi, Rabu (13/5/2026).
Menurut penjelasannya, alur kejadian aslinya sangat berbeda dari yang disebarkan. Faktanya, korban tidak pernah dibawa paksa atau diajak pergi oleh terlapor. Justru korban datang sendiri ke kediaman terlapor, dengan alasan hendak berpamitan dan berencana berangkat bekerja ke Surabaya. Di sana, korban sendiri yang menyampaikan keinginan untuk menjalin hubungan hingga melangsungkan pernikahan, tanpa ada ancaman, bujuk rayu, atau paksaan sedikit pun dari pihak terlapor.
“Bahkan keluarga kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik, secara kekeluargaan, dengan niat melamar. Tapi langkah itu justru tidak diterima dan malah dibalas dengan laporan polisi yang isinya tidak sesuai kenyataan,” tambahnya.
Andika juga menyoroti derasnya penilaian miring di media sosial dan media daring, yang seolah sudah memvonis kliennya bersalah padahal belum ada putusan hakim yang sah. Ia menilai hal ini sangat mencederai asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan.
“Opini publik sudah digiring ke satu arah saja, padahal fakta lengkap belum diketahui semua orang. Ini sangat merugikan klien kami, kami berhak membela diri dan menunjukkan kebenaran,” ujarnya.
Versi Penegak Hukum: Ada Dugaan Persetubuhan Berulang & Kehamilan
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sampang sebelumnya telah mengamankan terlapor R dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diketahui berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang, dengan modus membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban secara siri.
Kasatreskrim Polres Sampang lewat Unit PPA juga menyebutkan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah, serta telah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban. Dalam perkembangannya, perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan adanya kehamilan yang dialami korban hingga kemudian dilakukan pengguguran kandungan.
Seluruh poin tuduhan mulai dari modus operandi, paksaan, hingga dugaan kehamilan dan pengguguran kandungan itu kini menjadi poin utama yang dibantah habis-habisan oleh kuasa hukum terlapor. Andika menegaskan semua tuduhan itu tidak berdasar dan akan dibuktikan ketidakbenarannya saat sidang pengadilan dibuka.
Sampai saat ini, kedua belah pihak masih berpegang teguh pada versi masing-masing. Publik dan pihak berwenang kini menunggu proses persidangan, yang diharapkan akan mengungkap fakta sesungguhnya, menegakkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.








