
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus menjadi sorotan publik. Selain berstatus terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan, terungkap pula bahwa oknum polisi tersebut pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Aipda Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di Provost Polri dan sempat tersandung persoalan etik serta disiplin. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.
Saat ini, Slamet Hutoyo diketahui berdinas sebagai Banit Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dikabarkan akan kembali memperoleh kenaikan pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.
Kasus ini kembali mencuat setelah Aipda Slamet Hutoyo muncul ke publik melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah akun Facebook “Viral for Justice” pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melempar batu bata ringan dan memukul anak-anak yang sedang bermain bola di sekitar rumahnya.
“Sabtu tanggal 2 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Nah mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya plek (pukul),” ujar Slamet Hutoyo dalam video klarifikasinya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Meski mengakui perbuatannya, Slamet Hutoyo berdalih dirinya tidak memiliki niat menyakiti para korban. Ia mengaku emosinya terpancing karena anak-anak bermain bola larut malam saat dirinya membutuhkan waktu istirahat pasca operasi jantung.
“Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, dirinya mengikuti keluarga korban ke Polrestabes Surabaya karena mengetahui akan dilaporkan. Di ruang SPKT Polrestabes Surabaya, sempat dilakukan upaya mediasi.
Namun, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak menghendaki penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.
“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah, Minggu (17/5/2026).
Dodik meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.
“Penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami meminta Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Moch Umar (41), orang tua salah satu korban berinisial SBR (14), ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Dalam laporan awal, terdapat empat korban anak, yakni SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga dilempari batu lalu dipukul saat bermain sepak bola di lokasi kejadian.
Belakangan, jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruh korban disebut merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Total korban ada delapan anak. Para korban rata-rata warga Pacar Kembang,” pungkas Dodik Firmansyah. Red






