
Teropong Indonesia News
Gresik — Jagat media sosial di wilayah Kabupaten Gresik dihebohkan oleh unggahan seorang pejabat publik yang dinilai menyudutkan profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Unggahan tersebut memicu gelombang komentar negatif dan dinilai mengabaikan etika komunikasi publik di ruang digital.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) wilayah Gresik Pantura, Ahmad Afiyan Riyan H., angkat bicara. Pihaknya menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, berinisial [S], yang diduga menggunakan akun Facebook bernama “Sutomo Abhirama” untuk menyebarkan narasi yang dianggap memicu perundungan siber terhadap jurnalis dan aktivis LSM.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya mampu menjaga etika komunikasi di media sosial. Unggahan seperti itu justru memicu opini negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM secara umum,” ujar Afiyan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Afiyan, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial. Ia menilai unggahan bernada sindiran tersebut berpotensi menjadi bumerang bagi yang bersangkutan apabila memicu keresahan publik atau dianggap melanggar norma etika maupun aturan hukum.
“Pejabat publik terikat oleh etika komunikasi dan peraturan perundang-undangan. Narasi yang memicu perundungan atau menggiring opini negatif terhadap profesi tertentu sangat disayangkan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, unggahan yang menjadi sorotan dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2026. Dalam unggahan akun Facebook “Sutomo Abhirama”, tertulis narasi:
“Diantara 14 kepala desa dipanceng, beliau adalah salah satu kades yg sabar, tutur bahasanya kalem, ora neko2, bahkan beliau bagian baca doa dalam acara PKDI. Ternyata beliau juga bisa kasar ya, saat hadapi oknum jurnalis yang arogan karena telat kasih KOPI, q bangga padamu pak kaji kadang2 keras juga diperlukan.”
Unggahan tersebut kemudian memantik beragam komentar dari netizen yang dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM. Sejumlah komentar bahkan mengarah pada penghinaan terhadap profesi jurnalis, mulai dari tudingan wartawan abal-abal hingga anggapan bahwa LSM hanya mencari keuntungan pribadi.
YALPK pun meminta agar unggahan tersebut segera dihapus demi mencegah berkembangnya opini liar yang dapat memperburuk citra profesi jurnalis dan lembaga sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi narasi yang memicu perundungan terhadap jurnalis, LSM, maupun tokoh masyarakat lainnya. Pejabat publik hendaknya menjaga etika, profesionalisme, serta membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat dan media massa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Afiyan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Doudo maupun pemilik akun media sosial terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keberimbangan informasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. Biro







