
Teropong Indonesia News
Pasuruan, 18 Juni 2026 – Praktik pelanggaran ketentuan cukai dan dugaan penimbunan barang kena pajak kembali menjadi sorotan, kali ini ditujukan kepada PT Cincin Mas Grup yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Perusahaan yang dipimpin oleh Haji Wahid ini diduga melakukan tindakan salah peruntukan pita cukai pada produk rokok, sekaligus diduga masih menjalankan praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, modus operandi yang diduga dilakukan adalah menempelkan pita cukai dengan tarif lebih rendah, misalnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan rendah, pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM). Tindakan ini jelas bertujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran cukai yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Selain dugaan pelanggaran di bidang cukai, Haji Wahid juga diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2023 silam. Saat itu, ia terjaring operasi yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus penimbunan solar. Kini, diduga kegiatan usaha yang melanggar aturan tersebut masih terus berjalan di lokasi usahanya di Pasuruan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan telah menetapkan aturan yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Terhadap tindakan salah peruntukan, pemalsuan, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai, diatur sanksi sebagai berikut:
– Sanksi Pidana: Bagi pelaku pemalsuan atau penggunaan pita cukai bekas/tidak sesuai dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Sanksi Administrasi: Jika terbukti menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, pelaku wajib melunasi seluruh selisih nilai cukai ditambah dengan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
– Penyitaan Barang: Seluruh barang bukti berupa produk rokok yang tidak memenuhi syarat, peralatan produksi, serta sarana yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dapat disita untuk kepentingan negara.
Sementara itu, untuk dugaan penimbunan solar, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum di bidang pengaturan dan pengawasan bahan bakar minyak yang berlaku di Indonesia, yang juga mengancam dengan sanksi pidana dan administratif.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga dilakukan oleh pihak yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, melindungi pendapatan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi hukum. REDAKSI







