
Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Pelaku Bejo dan Muis (ambon) belum di Tahan, Dikelabuhi Halim Jadi DPO
Teropong Indonesia News
Sidoarjo | – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan Sidoarjo selama 8 Bulan terus bergulir di meja penyidikan.
Korban bernama M. Hasan Busroh warga penduduk Desa Grogol, Kecamatan Tulangan berjuang mencari keadilan demi mendapatkan kepastian hukum sampai mendatangi Mapolda Jatim bersama keluarganya.


Selama proses hukum 8 bulan berjalan di Polsek Tulangan, hasil yang diketahui korban hanya di beritahu bahwa Muchamad Syaiful Halim (Halim), sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, dua terduga Bejo dan Muis als Ambon yang terlibat dalam insident pengeroyokan masih berstatus sebagi saksi. Sedangkan Bejo sudah pernah datang di Polsek Tulangan namun masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.

“Harapan saya pelaku semuanya di amankan, termasuk Bejo, yang sudah berani membentak-bentak orang tua saya di kantor Polisi, dan mengajak Duel di luar,”ujarnya korban M Hasan Busroh, Sabtu (11/07/2026).

Lebih jauh, korban juga mengaku belum memeperoleh perkembangan penanganan perkara yang memadai. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke-3 masih belum di berikan oleh pihak Polsek Tulangan.
Menurut korban, keberadaan Bejo dan Muis als Ambon diduga berada dalam satu rangkaian yang sama, juga belum diikuti dengan tindakan pengamanan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi langkah penyidik dalam mengusut perkara secara menyeluruh.
“SP2HP ke-3 belum diberikan, tetapi kemarin ada yang datang ke rumah mengantar Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diketahui bahwa Halim ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, sedangkan Bejo dan Muis als ambon statusnya masih belum di tangkap,”tambahnya
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Lambannya proses penegakan hukum dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tulangan IPDA Haris S.H., hanya memberikan keterangan singkat saja di konfirmasi Wartawan, sedangkan status perkara pengeroyokan korban sudah masuk di meja Kabagwassidik Polda Jatim.
“Masih tetap Upaya,”tulisnya
Bripka Jefri Iryawanto S.H.,M.Kn., selaku pembantu penyidik dinilai cuci tangan, perkara berjalan 8 bulan kasus pengeroyokan di meja beliau jadi sorotan publik.
Kapolsek Tulangan AKP Riski Arif Prabowo di konfirmasi hingga sampai saat ini melalui pesan whatsapnya lebih memilih tidak menjawab.
Istilah upaya bukan berarti untuk membuat status korban pengeroyokan bisa selesai didalam teknis penyidikan, Bejo dan Muis wajib ditangkap, karena terlibat didalam insident pengeroyokan di TKP Warkop Amsterdam Grogol milik keluarga korban.
Sorotan publik mengarah kepada kinerja Polsek Tulangan yang di nilai lambat, Bejo dan Muis belum di amankan, di kelabuhi dengan teknis Halim ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bejo dan Muis belum diamankan, dan jadi perbincangan masyarakat sekitar, ada apa pihak polsek Tulangan tidak berani menahan?
Pertanyaan tersebut timbul didalam ocehan, sedangkan kepercayaan masyarakat bisa runtuh kepada institusi kepolisian.
Laporan pengaduan korban kasus pengeroyokan berlandaskan Pasal 170 KUHP lama, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, sedangkan Halim ditetapkan sebagai DPO tercantum Pasal 466 KUHP baru, tentang penganiayaan bukan pengeroyokan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih memberikan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat didalam insident pengeroyokan tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban berharap kasus ini segera ditindak lanjuti dan tidak tebang pilih, Bejo dan Muis segera diamankan, karena mereka terlibat didalam kejadian yang membuat kepala anak saya Hasan di tutupi 12 jahitan dari pihak rumah sakit, akibatnya trauma berat, sekarang seperti orang linglung kalau di ajak bicara,”pungkasnya ibu korban. (Tim Bayangan)








