
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Menindaklanjuti laporan awal yang diterbitkan pada Minggu, 12 Juli 2026 terkait dugaan pengambilan kabel Kabel Tegang Tinggi Listrik (KTTL) milik PT Telkom Indonesia di lokasi pembangunan gorong-gorong kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, awak media kembali melakukan verifikasi langsung ke lokasi proyek pada Senin (13/7/2026). Konfirmasi ini dilakukan guna mendapatkan kejelasan terkait status pengelolaan aset BUMN tersebut serta kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan peninjauan di lapangan, Sholahudin Al Ayubi, pihak yang mengaku bertanggung jawab penuh atas pengamanan dan pengambilan aset kabel di lokasi tersebut, secara terbuka mengakui bahwa potongan kabel tembaga milik Telkom yang ditemukan di sekitar area proyek telah diamankan oleh pihak pelaksana, PT PRM, dan disimpan sementara di gudang penyimpanan milik perusahaan.
“Kabel yang ditemukan di lokasi pekerjaan memang kami amankan. Semuanya sudah ditempatkan di gudang PT PRM sesuai prosedur pengamanan aset yang terlibat dalam pekerjaan ini,” ungkap Sholahudin saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek.
Pihaknya juga menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi pelaksanaan pekerjaan telah dipenuhi, meliputi Surat Izin Lokasi (Simlok), Nota Dinas (Nodin), Surat Tanda Terima Pekerjaan (STTP), hingga Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek pembangunan gorong-gorong maupun penyesuaian jaringan utilitas di kawasan tersebut.
Namun, ketika awak media meminta kesempatan untuk memeriksa dan membaca isi dokumen Simlok serta Nota Dinas secara utuh sebagai bentuk verifikasi kelengkapan perizinan, Sholahudin hanya memperlihatkan kedua dokumen tersebut melalui layar telepon genggam miliknya, dan menolak untuk menyerahkan dokumen asli maupun fotokopi, serta tidak mengizinkan wartawan membaca rincian isi dokumen secara langsung.
Perwakilan Telkom Pastikan Pengawasan di Lokasi
Di waktu dan lokasi yang sama, Andi, perwakilan Petugas Pengawasan dan Pengamanan (Waspang) PT Telkom Indonesia Regional V Jawa Timur, membenarkan bahwa pekerjaan penyesuaian dan pengangkatan kabel di lokasi tersebut memang dilaksanakan oleh PT PRM.
“Kami bertugas sebagai perwakilan Telkom untuk melakukan pengawasan di lapangan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai kesepakatan, serta memastikan potongan kabel yang dihasilkan dari pekerjaan ini disimpan di gudang PT PRM seperti yang telah ditetapkan,” jelas Andi. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian perjanjian kerja sama maupun kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki kontraktor.
Resah Masyarakat dan Bayang-Bayang Kasus Serupa
Kejelasan yang belum utuh terkait dokumen perizinan ini pun kembali memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Surabaya. Sejumlah warga yang berdomisili di sekitar kawasan Semolowaru hingga pusat kota mengaku resah, mengingat adanya sejumlah kasus serupa di masa lalu yang menggunakan alasan pekerjaan resmi, namun kemudian terbukti memiliki kekurangan dalam kelengkapan izin maupun administrasi.
Kekhawatiran masyarakat tidak beralasan. Sebelumnya, kasus dengan pola yang mirip pernah terjadi di kawasan Rungkut Industri, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, dan belum ada kepastian hukum yang mengikat.
Warga menilai, penanganan kasus di Semolowaru Utara maupun perkara di Rungkut Industri harus segera mendapatkan kepastian hukum. Hal ini penting untuk menjawab keraguan publik apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan negara maupun pihak terkait.
Dugaan Kerugian dan Harapan Transparansi
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awal awak media, muncul dugaan kuat bahwa pekerjaan pemindahan maupun pengamanan aset kabel Telkom tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh syarat perizinan sesuai peruntukan dan aturan pengelolaan aset BUMN. Apabila dugaan ini terbukti benar, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PT Telkom Indonesia, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, awak media menegaskan bahwa dugaan ini masih memerlukan pembuktian mendalam, pemeriksaan dokumen secara utuh, dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, sebelum dinyatakan sebagai fakta yang sah.
Masyarakat Surabaya dan seluruh masyarakat Jawa Timur pun berharap Polrestabes Surabaya serta Polda Jawa Timur dapat segera turun tangan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas. Harapan ini sejalan dengan prinsip yang selama ini ditekankan oleh Korps Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (Kortas) Markas Besar Polri serta Penyidik dan Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, yang berkomitmen menangani setiap perkara tanpa pandang bulu.
Khususnya terkait kasus di Rungkut Industri yang masih menggantung, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum. Hal ini dinilai penting agar tidak terus-menerus meresahkan masyarakat, serta mencegah menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia.
Harapan ini juga selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan tidak memihak siapapun dalam menegakkan hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Kasus pengelolaan aset kabel Telkom di lokasi proyek gorong-gorong Semolowaru Utara ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga dan menegakkan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara maupun aset Badan Usaha Milik Negara.
Masyarakat menanti langkah konkret dari kepolisian maupun instansi terkait untuk segera memeriksa kelengkapan dokumen, memverifikasi kesesuaian prosedur, serta mengungkap secara terang benderang apakah aktivitas yang dilakukan telah memenuhi seluruh aturan yang berlaku, atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai jalur hukum.
Transparansi dalam setiap tahapan penanganan, profesionalisme dalam pendalaman fakta, serta penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih menjadi kunci utama yang diharapkan masyarakat. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang bersalah, namun juga untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah masyarakat. Red







