
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Seorang suami berinisial AB Seorang Pengusaha Sukses Asal Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Situbondo oleh Happy istri sahnya. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) dengan perempuan lain.
Berdasarkan berkas pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim, dugaan perbuatan tersebut bermula sekitar bulan Maret 2026. Terlapor diduga menjalin hubungan gelap hingga melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial NA. Pernikahan siri tersebut disinyalir berlangsung di wilayah RT 02 / RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Situasi kian memanas ketika Terlapor secara mendadak mengajukan gugatan cerai talak terhadapHappy istri sahnya di Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026. Tak terima atas tindakan tersebut serta berbekal sejumlah informasi mengenai dugaan perselingkuhan dan nikah siri sang suami, Happy memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.
Dalam laporan resminya, Pelapor (Happy) meminta kepolisian untuk mendalami indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya: Pasal 411 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinaan, dan/atau Pasal 412 KUHP tentang Tindak Pidana Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan.
“Saya meminta pihak Polres Situbondo untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Happy dalam uraian pengaduannya.
Untuk memperkuat aduannya, Pelapor turut menyerahkan daftar saksi ,salah satunya Seorang Tokoh Masyarakat Desa Kedungdowo berinisial KA yang berdomisili di wilayah setempat, guna dimintai keterangan oleh penyidik.
Melalui pengaduan ini, Pelapor memohon kepada Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk segera memanggil para pihak terkait, mulai dari Terlapor, wanita idaman lain (NA), hingga saksi-saksi di lapangan. Penyidik juga diminta mendalami detail peristiwa nikah siri tersebut, termasuk melacak sosok yang menikahkan (penghulu siri), wali nikah, saksi nikah, hingga pihak-pihak yang menghadiri prosesi tersebut.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, Pelapor berharap perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dukungan juga datang dari seorang tokoh masyarakat Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, berinisial KA, yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi. KA mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan yang dilakukan Terlapor karena dinilai mencoreng nama baik keluarga dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Jika permasalahan ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan makin banyak perempuan yang menjadi korban dan ditelantarkan begitu saja. Kalaupun mau menikah lagi, seharusnya mendapat persetujuan dari istri sah. Terlebih lagi, jika kedua belah pihak masih dalam proses perceraian, harus ada putusan resmi terlebih dahulu dari Pengadilan Agama Situbondo,” tegas KA.
BiroTIN/STB








