LSM Ancam Lapor POLISI – KEJAKSAAN Ancam Lapor Polisi-kejaksaan
Teropong Indonesia News
PALEMBANG — Saat awak media Teropong Indonesia News mencoba menelusuri dugaan permainan di UPTD Balai Kir Mobil, Jalan Kolonel Burlian Km 6, Palembang, kian terlihat ketidakwajaran yang menyisakan tanda tanya besar. Diduga kuat terjadi persekongkolan antara pihak UPTD Balai Kir dengan pengusaha mobil rental alat berat, di mana proses pengujian kendaraan dinilai sekadar formalitas belaka, tidak dilakukan dengan sebenarnya.
Ketika konfirmasi disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui pesan tertulis pada Kamis, 27 Agustus 2026, respons yang muncul sungguh mengherankan, BUNGKAM. TIDAK ADA JAWABAN SEKALI PUN.
Keheningan ini justru memicu kecurigaan yang makin dalam. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan klarifikasi yang diajukan. Kebisuan Kadishub Palembang dipandang sebagai penghindaran yang mencurigakan — seolah-olah diamnya adalah bukti kesamaan kepentingan.
Hartono, perwakilan LSM TEROPONG yang memantau perkembangan ini, menegaskan:
“Jika Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang benar-benar bersih dan menjaga amanat undang-undang, seharusnya beliau memberikan penjelasan. Bukan bungkam seribu bahasa! Kami menilai keheningan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau ketidaksungguhan dalam pengawasan. Segera ambil tindakan tegas terhadap Plt. UPTD Balai Kir — jika perlu, langsung dipecat dari jabatannya!”
Fakta yang disaksikan langsung awak media semakin menguatkan kecurigaan: proses uji kendaraan yang seharusnya berjalan ketat ternyata dilewati begitu saja, seakan aturan hanyalah tulisan mati. Ini mengarah pada dugaan kuat adanya persekongkolan jahat demi keuntungan pribadi, di mana kepentingan umum dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
⚠️ ANCAMAN RESMI DILONTARKAN:
Apabila dalam waktu dekat Kadishub Palembang tetap berdiam diri dan tidak mengambil langkah tegas, LSM TEROPONG menyatakan akan segera melaporkan dugaan ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Semua fakta yang terkumpul akan diserahkan guna membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Balai Kir Kota Palembang.
Awak mediapun bertekad terus mengawal dan memberitakan perkembangan ini secara berkelanjutan, agar kebenaran segera terungkap dan pelaku permainan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Red

