Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Pelaksanaan proyek Revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, menuai kritik keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Situbondo membongkar indikasi perbuatan melawan juknis dan dugaan penyelewengan kualitas pada pekerjaan fisik senilai Rp 343.095.680,00 yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, Muchsin Al Fajar yang akrab disapa Fajar Gondrong menegaskan bahwa inspeksi mendadak ke lokasi proyek dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang khawatir akan keamanan bangunan sekolah anak-anak tersebut.

Dari hasil investigasi teknis di lapangan, LSM Penjara mendokumentasikan sejumlah pelanggaran fatal yang langsung mengancam mutu dan keamanan konstruksi:
• Semen Adonan Manual (Risiko Cacat Mutu): Pengadukan cor dilakukan secara manual tanpa mesin concrete mixer (molen). Praktik ini melanggar standar standarisasi adonan beton dan berpotensi memicu kegagalan struktur fisik bangunan.
• Penggunaan Material Ilegal: Pasir dan batu yang dipakai disinyalir berasal dari aktivitas tambang ilegal (illegal mining) yang tidak mengantongi izin resmi.
• Lumpuhnya Pengawasan: Pihak pengawas dan instansi terkait disinyalir sengaja membiarkan ketidaksesuaian spesifikasi teknik berlangsung tanpa koreksi.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika anggaran negara ratusan juta rupiah menghasilkan bangunan yang terindikasi cacat mutu dan membahayakan keselamatan anak-anak. Lemahnya supervisi di lapangan menguatkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja,” tegas Fajar Gondrong.
LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo melayangkan desakan keras kepada Dinas Pendidikan dan dinas teknis terkait untuk segera menghentikan sementara dan melakukan evaluasi audit total terhadap fisik bangunan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara atau kejahatan material ilegal, temuan ini dipastikan akan diseret ke aparat penegak hukum (APH).
BiroTIN/STB

