Teropong Indonesia News
Bondowoso – Persoalan pembangunan akses jalan paving yang dikerjakan Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso kini berujung pada hal yang sangat menyedihkan sekaligus mengherankan. Alih-alih duduk bersama mencari jalan keluar, justru pemilik tanah yang dirugikan itulah yang dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan akses yang dilapisi batu paving tersebut melintasi lahan milik warga tanpa adanya musyawarah, tanpa kesepakatan, dan tanpa izin tertulis dari pemiliknya. Pemerintah Desa langsung memulai pekerjaan seolah-olah tanah itu milik umum, padahal jelas-jelas merupakan hak milik pribadi warga.
Karena tidak ada titik temu, pemilik lahan akhirnya mengambil langkah menutup akses yang dipaksakan tersebut. Wajar dan sah adanya, karena tanah itu adalah miliknya. Namun yang tak terbayangkan pemilik lahan justru dilaporkan ke Polres Bondowoso dan dipanggil untuk dimintai keterangan, para aktivis dan praktisi hukum menggelengkan kepala melihat hal ini.
“Ini aneh dan keliru besar. Tanahnya milik siapa? Milik warga. Dibangun izinnya dari mana? Tidak ada. Musyawarahnya kapan? Tidak pernah dilakukan. Lalu kenapa pemilik yang dilaporkan?” tegas salah satu praktisi hukum.
Pertanyaan yang kini bergema di masyarakat,
– Kenapa Pemerintah Desa tidak mengajak musyawarah sejak awal, melainkan langsung melapor?
– Hukum apa yang dipakai sehingga orang yang mempertahankan hak miliknya justru dianggap bersalah?
– Bukankah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memasuki dan membangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin?
Secara hukum, tanah yang belum diserahkan atau diwakafkan tetap menjadi hak milik pemiliknya. Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan pembangunan di atas lahan pribadi tanpa persetujuan pemilik. Sebaliknya, menutup akses yang dipaksakan di atas tanah sendiri adalah hak pemilik untuk melindungi miliknya.
“Kewajiban pertama seorang pemimpin desa adalah bermusyawarah. Jika itu diabaikan, lalu melaporkan warganya, maka ada yang keliru dalam menjalankan tugas. Polisi memanggil memang prosedur, tapi substansi perkaranya jelas tidak berpihak pada kebenaran,” tambah pengamat hukum.
Jalan paving sebagian sudah terpasang namun mangkrak tak terselesaikan masalahnya, Pihak desa belum ada langkah mendekati pemilik untuk bermusyawarah. Warga berharap kesadaran segera muncul, duduk bersama, menghormati hak milik, dan menyelesaikan secara kekeluargaan, bukan memakai jalur hukum untuk menekan warga yang dirugikan.
Masyarakat menuntut agar pihak yang berwenang menelaah kasus ini secara adil, melihat siapa yang sebenarnya melanggar, dan siapa yang sebenarnya mempertahankan haknya. Red

