Teropong Indonesia news
LAMPUNG — Keluhan masyarakat terkait harga pupuk bersubsidi kembali mencuat. Berdasarkan keterangan narasumber yang diterima media, pupuk NPK Phonska subsidi diduga mencapai Rp305.000 untuk 2 sak di tingkat kios.
Sabtu 19september 2026
Informasi ini harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti, bukan dibiarkan menjadi keluhan berulang di tengah masyarakat.
Media mendesak Dinas Pertanian, instansi pengawas, distributor, Pupuk Indonesia, serta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios-kios pengecer pupuk bersubsidi di seluruh Kabupaten Lampung Barat.
Pemeriksaan harus mencakup harga jual, HET, nota transaksi, stok, data penebusan, distribusi dari distributor ke kios, serta kemungkinan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada petani.
Hal ini penting karena Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi harus menjamin tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Sementara itu, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengadaan, penyaluran, pembinaan, pengawasan, evaluasi hingga ketentuan sanksi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Permentan 3/2026 berlaku sejak 26 Februari 2026.
APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya penjualan yang tidak sesuai ketentuan, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Namun apabila informasi harga Rp305.000/2 sak tersebut tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Petani membutuhkan kepastian, bukan sekadar klarifikasi.
Kami mendesak pihak terkait turun langsung ke lapangan, periksa seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi di Lampung Barat, dan tuntaskan keluhan masyarakat sampai terang.
SUBSIDI UNTUK PETANI. JANGAN SAMPAI PETANI JUSTRU TERBEBANI HARGA YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN.
Catatan: angka Rp305.000/2 sak merupakan keterangan narasumber dan belum dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang. Pihak kios, distributor, Dinas Pertanian, dan pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi.
Darwin

