Teropong Indonesia News
Bondowoso –Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Bondowoso kembali mendapat sorotan. Sejumlah hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dipertanyakan, salah satunya mengenai pemasangan papan nama proyek revitalisasi di SDN 1 Bajuran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, papan nama kegiatan revitalisasi di SDN 1 Bajuran disebut terpasang di sekitar bagian depan kantor sekolah dan dinilai belum ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena papan informasi dalam kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya memiliki fungsi penting sebagai sarana transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi, salah seorang guru di sekolah tersebut membenarkan bahwa papan nama kegiatan memang belum ditempatkan di bagian depan sebagaimana yang diharapkan.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan, rencana kerja proyek, serta perkiraan pengeluaran tahunan.
Karena itu, apabila suatu proyek pemerintah tidak memberikan informasi yang mudah dijangkau masyarakat, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi oleh pihak yang berwenang.
Namun, mengenai apakah pemasangan papan nama di SDN 1 Bajuran secara spesifik telah melanggar ketentuan teknis proyek, hal tersebut tetap perlu dicocokkan dengan petunjuk teknis revitalisasi, dokumen pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku pada program tahun anggaran tersebut.
Sorotan Lain: Santri dan Mahasiswa Disebut Ikut Bekerja
Selain persoalan papan informasi, pelaksanaan pekerjaan di SDN 1 Bajuran juga menjadi sorotan setelah ditemukan adanya seseorang yang mengaku sebagai santri sekaligus mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di lembaga yang berkaitan dengan kepala sekolah.
Saat ditemui ketika sedang mengerjakan pekerjaan pengecatan genteng, orang tersebut terlihat mengenakan sarung dan perlengkapan kerja seadanya.
Ketika ditanya mengenai upah yang diterimanya, ia mengaku belum mengetahui berapa jumlah upah yang akan diberikan.
“Tidak tahu, mungkin kami digaji setelah selesai pembangunan ini, Pak,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak pengelola kegiatan, terutama mengenai status orang yang bekerja, hubungan kerja, mekanisme pembayaran, sumber anggaran untuk upah, serta pencatatan tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
Tidak tepat pula langsung menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pelanggaran hanya berdasarkan pakaian atau status seseorang sebagai santri/mahasiswa. Yang perlu diperiksa adalah apakah keterlibatan mereka sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan,
ketentuan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan administrasi pembayaran yang ditetapkan dalam dokumen program.
Keselamatan Pekerja Juga Menjadi Perhatian
Aspek keselamatan kerja juga tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan konstruksi. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu dasar hukum mengenai keselamatan kerja di Indonesia.
Apabila pekerjaan dilakukan di area konstruksi sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar, aspek keselamatan pekerja sekaligus keselamatan siswa dan warga sekolah semestinya menjadi perhatian.
Selain itu, pengadaan pemerintah mengenal mekanisme swakelola, yaitu pekerjaan yang dapat dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat sesuai ketentuan. Pengaturan pengadaan pemerintah saat ini juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 16/2018.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Dengan adanya sejumlah persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi di SDN 1 Bajuran.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah berjalan sesuai petunjuk teknis, RAB, administrasi kegiatan, ketentuan swakelola, keselamatan kerja, serta mekanisme penggunaan tenaga kerja dan pembayaran upah.
Apalagi revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan pendidikan dan menggunakan sumber pembiayaan pemerintah. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sendiri mengatur antara lain mengenai sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan, pengelolaan pendidikan, serta pengawasan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Pertanyaannya kini, apakah papan nama proyek akan segera ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat masyarakat dan apakah keterlibatan para pekerja yang mengaku santri sekaligus mahasiswa tersebut telah tercatat serta dibayar sesuai ketentuan?
Pihak SDN 1 Bajuran maupun Dinas Pendidikan masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Teropong Indonesia News akan terus mengawal informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Bondowoso dengan mengedepankan konfirmasi dan asas keberimbangan. AGUS

