Teropongindonesianews.com
Surabaya – Fakta rekaman kamera pengawas (CCTV) kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026). Dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa rekaman CCTV sebelum menangkap salah satu terdakwa, Poerwantoro alias Sengek.
Bagus menjelaskan bahwa Poerwantoro ditangkap lebih dahulu dibanding terdakwa Yusuf alias Haji Yus. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat adanya dugaan aksi pemukulan dari arah belakang.
“Setelah melihat CCTV, memang kelihatan memukul dari belakang,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, Bagus mengaku tidak dapat memastikan jumlah pemukulan yang dilakukan Poerwantoro karena visibilitas rekaman sempat terhalang oleh kontainer. “Kalau mukulnya yang jelas memang tidak terlihat berapa kali. Lari sambil mukul,” tambahnya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Persoalan rekaman CCTV ini memegang peran penting dalam persidangan. Bagus mengungkapkan adanya perbedaan visual antara rekaman yang dilihat langsung di lokasi pergudangan Agrimax dengan rekaman yang telah disalin ke flashdisk. Menurutnya, rekaman pada layar monitor di lokasi kejadian justru menampilkan peristiwa secara lebih jelas.
Di sisi lain, terdakwa Yusuf disebut menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saksi Andi menerangkan bahwa Yusuf mengakui perbuatannya melakukan pemukulan. Namun, saat ditanya mengenai bagian tubuh korban yang terkena pukulan, Andi tidak dapat memastikannya akibat pandangan kamera yang terhalang kontainer.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati turut menggali informasi mengenai jumlah pelaku yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari kedua terdakwa, Bagus menyebut ada tiga orang pelaku. “Tiga orang,” tegasnya. Salah satu terduga pelaku adalah Fatah Nalendra alias Celeng, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini telah berhasil ditangkap.
Terkait kondisi korban setelah kejadian, Bagus menyebutkan bahwa Louis mengalami sejumlah luka memar di wajah dan tampak mengalami syok saat berada di tengah kerumunan massa pasca-pengeroyokan.
Sementara itu, dalam sesi pemeriksaan silang (cross-examination), kuasa hukum terdakwa, Nurdin, menguji dasar dan kronologi penangkapan Poerwantoro. Saksi menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sedangkan penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB atas dasar laporan polisi yang telah diterima.
Nurdin juga mempertanyakan kelengkapan administrasi penangkapan tersebut. Menanggapi hal itu, saksi memastikan bahwa pihak kepolisian telah melengkapi seluruh dokumen pendukung, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyelidikan, hingga surat perintah penangkapan, serta telah menyampaikan alasan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Kuasa hukum kemudian menyoroti status DPO Yusuf, mengingat adanya surat panggilan yang dikirimkan pada tanggal 10 dan 15 Juni 2026, sementara penetapan DPO baru diterbitkan pada 20 Juni 2026 setelah Yusuf mangkir dari panggilan tersebut.
Menutup jalannya sidang, keterangan seputar rekaman CCTV kembali ditegaskan. Saksi membenarkan bahwa polisi langsung memeriksa rekaman tersebut di tempat kejadian sebelum memboyong Poerwantoro ke Mapolsek Sukomanunggal. Pemutaran rekaman CCTV secara utuh kini menjadi agenda yang dinantikan guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Coy

