Teropongindonesianes.com
LEBAK — Seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, ER diduga menggunakan dalih pengobatan dan mengusir jin dari tubuh korban untuk membujuk korban melakukan hubungan seksual. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterangan para pihak.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan penyidik masih melakukan proses penanganan perkara. ER saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.
“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa di Polres Lebak, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, perkara tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya untuk mendapatkan pengobatan kepada ER.
Dalam pertemuan pertama, korban disebut menjalani pijat. Setelah itu, ER diduga meminta korban datang kembali tanpa didampingi orang tuanya.
Pada pertemuan berikutnya, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan alasan proses penyembuhan. Polisi menyebut terdapat dalih mengenai keberadaan jin di dalam tubuh korban yang harus dituruti agar korban dapat sembuh.
“Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ungkap Moestafa.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kronologi, keterangan korban dan saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Identitas korban tidak diungkap demi perlindungan anak.
Polres Lebak juga masih mendalami status hukum ER berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.
Catatan: ER dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Coy

