Teropong Indonesia News
MALANG — Nasib memilukan dialami Matali (63), warga Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surat agunan berupa Petok D yang diserahkan ke BRI Unit Lawang justru beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain, padahal tanah dan bangunan tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Pada 2019, Matali menjaminkan Petok D-nya untuk pinjaman Rp233 juta dengan janji pihak bank akan membantu mengurus sertifikat dalam 6–14 bulan. Namun 4 tahun berlalu sertifikat tak kunjung selesai. Justru saat kesulitan keuangan, Matali mengetahui agunannya telah berubah menjadi SHM atas nama Herlinda. Anehnya, Petok D rumah sebelah yang dijaminkan di koperasi juga ikut masuk ke sertifikat yang sama.
Saat ditelusuri bersama LPK Jagad Keadilan Indonesia, terungkap pinjaman Matali diklaim lunas sejak 2024 oleh Herlinda di BRI Unit Randuagung — tanpa sepengetahuan Matali. Ternyata sejak 2020, Matali didatangi pihak yang menawarkan pelunasan dengan ganti rumah dan uang, namun ditolak. Belakangan ia dijemput ke BRI Unit Randuagung, ditekan dan diancam akan diusir jika tidak menandatangani surat pengalihan saat kondisinya sedang sakit.
“Klien kami dipaksa tanda tangan di bawah tekanan dan intimidasi. Ini prosedur yang sangat janggal,” tegas Sukardi, kuasa hukum Matali, didampingi Dodik Firmansyah. Pihaknya kini menyiapkan gugatan perdata untuk mengembalikan hak milik Matali.
Hingga berita ini diturunkan, Herlinda belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan. Perkara ini akan terus dipantau perkembangannya. M.Abd Asim

