Teropong Indonesia News
SUMENEP – Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (CURWAN) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah **Zaini**, warga setempat, ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian terkait perkara tersebut.
Pihak keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara, terutama mengenai alasan penahanan Zaini, adanya nama lain yang disebut dalam keterangan perkara, serta kelengkapan administrasi penangkapan yang menurut keluarga tidak mereka terima.
Sorotan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pihak-pihak yang diproses.
Nama Lain Disebut, Mengapa Hanya Zaini yang Ditahan…?
Abd Rahman, pihak keluarga Zaini, mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum memberikan penjelasan secara utuh kepada keluarga.
Menurut Rahman, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam keterangan terkait perkara tersebut, termasuk Zainal, Syafi’i dan Halqi.
“Kalau memang prosesnya dianggap benar dan tidak mengalami gangguan jiwa, pengakuan Zainal menyebutkan ada tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara dugaan ikut serta ini?” ujar Rahman.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta agar seluruh pihak yang keterangannya relevan diperiksa secara proporsional berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai kondisi kejiwaan Zainal yang disebut-sebut dalam perkara. Namun, persoalan tersebut semestinya dibuktikan melalui pemeriksaan profesional dan dokumen medis yang sah, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi pihak tertentu.
Dugaan “Main Mata” Muncul, Polisi Diminta Buktikan Secara Terbuka
Rahman juga menyampaikan adanya dugaan hubungan tertentu antara oknum aparat dengan salah seorang kepala desa.
“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak keluarga, bukan fakta yang telah terbukti. Karena itu, tudingan tersebut membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang dituduhkan.
Justru di titik inilah transparansi aparat penegak hukum menjadi penting. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan mengenai dasar pemeriksaan, penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan semestinya dapat diberikan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan
Sorotan lain disampaikan Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, Samsuddin.
Ia mempertanyakan administrasi penangkapan Zaini. Menurut Samsuddin, pihak keluarga hanya menerima surat perintah penahanan atau Sprinhan, sementara surat perintah penangkapan atau Sprinkap disebut tidak diterima.
“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” terang Samsuddin, Selasa (6/10/2026).
Persoalan administrasi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dalam hukum acara pidana, prosedur penangkapan dan penahanan memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, keluarga berhak mendapatkan kejelasan mengenai kapan penangkapan dilakukan, atas dasar apa penangkapan dilakukan, serta dokumen apa saja yang telah diberikan kepada pihak keluarga.
Nilai Ayam Disebut Sekitar Rp200 Ribu, Dasar Penahanan Dipertanyakan
Selain administrasi penangkapan, Samsuddin juga menyoroti nilai barang yang menjadi objek perkara.
Menurut informasi yang disampaikan pihaknya, ayam yang menjadi objek perkara disebut memiliki nilai sekitar Rp200 ribu.
“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?” ujarnya.
Samsuddin kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan **Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012**, yang antara lain menaikkan batas nilai kerugian dalam perkara pencurian, penipuan dan penggelapan yang dapat diperiksa melalui mekanisme tindak pidana ringan menjadi paling banyak Rp2,5 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret tetap perlu melihat konstruksi pasal yang disangkakan, keadaan perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, nilai barang semata tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan seluruh proses hukum.
Karena itu, pertanyaan publik yang perlu dijawab bukan hanya mengenai harga ayam, tetapi juga **pasal apa yang disangkakan kepada Zaini, bagaimana konstruksi perkaranya, dan apa dasar hukum penyidik melakukan penangkapan serta penahanan.
Madas Sedarah : Proses Hukum Harus Transparan
Samsuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.
“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,” tegasnya.
Menurutnya, pengawalan dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi : Apa dasar penahanan Zaini? Bagaimana konstruksi pasal yang disangkakan? Apakah seluruh nama yang disebut telah diperiksa? Bagaimana kelengkapan administrasi penangkapan? Dan apakah nilai barang serta konstruksi perkara telah diperhitungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu berada dalam ranah kewenangan penyidik untuk menjawabnya berdasarkan fakta dan alat bukti.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Polsek Ambunten belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, dalam perkara hukum, transparansi bukan sekadar tuntutan publik, tetapi juga bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. BG
Bersambung — Part 1

