Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – 15 Oktober 2026 Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun beserta jajaran Badan Kehormatan DPRD dinilai secara terbuka menghindar dan menolak memberikan keterangan, ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ICC RI berupaya mewawancarai mereka terkait ketidakberjalannya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026.
Saat dimintai penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret penindaklanjutan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, para pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini menghindar dan tidak bersedia menjawab satu pertanyaan mendasar pun: kapan dan bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan?
Pertanyaan Mendasar yang Mengemuka
Di mana fungsi pengawasan DPRD Sarolangun? Di mana tanggung jawab jabatan yang mereka emban?
Undang-Undang secara tegas mewajibkan Pimpinan DPRD untuk menyampaikan usulan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan — sesuai Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas waktu tersebut telah lama berlalu, namun hingga saat ini belum ada satu langkah pun yang diambil. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada usulan, dan tidak ada penjelasan yang disampaikan kepada publik.
Sikap menghindar ini bukan sekadar keengganan berbicara — ini adalah pengabaian sengaja terhadap kewajiban hukum konstitusional. Lembaga yang diberi mandat mengawasi pelaksanaan undang-undang, justru menjadi pihak yang dinilai pertama kali melanggarnya.
Perlu diingat: Putusan Mahkamah Agung bersifat FINAL, MENGIKAT, dan WAJIB DILAKSANAKAN. Tidak ada alasan, tidak ada penundaan, dan tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun — termasuk Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan — untuk mengabaikannya. Mengabaikan putusan MA sama dengan menempatkan diri di atas hukum — sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima dalam sebuah negara hukum.
Kami menegaskan: kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum bukan tanpa konsekuensi. Berikut adalah dasar hukum serta ancaman dan konsekuensi yang berlaku bagi pihak-pihak yang melalaikan kewajiban ini:
DASAR HUKUM & KONSEKUENSI HUKUM
A. Sanksi Etik & Disiplin
(Dapat dijalankan melalui Badan Kehormatan DPRD)
Tabel
Sanksi Dasar Hukum Pelanggaran
Teguran Tertulis Pasal 362 UU No. 23/2014; PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147 Tidak menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh serta tidak menaati peraturan perundang-undangan — Pasal 362 huruf d UU No. 23/2014
Pencopotan dari Jabatan Pimpinan/Komisi PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 148 Sama seperti di atas
Usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Pasal 193 UU No. 23/2014 — Diusulkan Partai Politik ke Mendagri melalui Gubernur Sama seperti di atas
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri Pasal 194 UU No. 23/2014 — Mendagri dapat memberhentikan anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang Sama seperti di atas
B. Sanksi Pidana
Tabel
Dasar Hukum Pasal Ancaman Pidana Keterangan
KUHP Pasal 420 — Kelalaian dalam Jabatan Penjara paling lama 3 tahun Jika kelalaian menindaklanjuti kewajiban hukum menyebabkan kerugian kepentingan masyarakat
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Pasal 2 — Penerimaan Suap Penjara 4–20 tahun + denda Jika ada imbalan yang menyebabkan DPRD menunda atau tidak bertindak
UU No. 31/1999 Pasal 3 — Kerugian Negara Penjara 1–20 tahun Jika kelalaian ini menyebabkan kerugian bagi keuangan atau kepentingan negara
UU No. 20/2001 Pasal 12 huruf a/b — Menjanjikan/Memberi Keuntungan Penjara 4–20 tahun Jika ada pihak yang memberi atau menerima sesuatu demi penundaan eksekusi putusan MA
C. Mekanisme Penggantian Kewenangan — Jika DPRD Diam
Sesuai Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 23/2014:
– Jika DPRD tidak bertindak dalam 14 hari kerja → kewenangan beralih ke Gubernur untuk bertindak dalam 14 hari kerja berikutnya
– Jika Gubernur juga tidak bertindak → Menteri Dalam Negeri dapat langsung menetapkan pemberhentian tanpa usulan DPRD
TEGASAN
Kami meminta Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak berdiam diri. Segera periksa kelalaian ini, ambil alih kewenangan yang telah diabaikan, dan pastikan Putusan MA RI No. 178 K/TUN/2026 dilaksanakan sepenuhnya — tanpa penundaan, tanpa kompromi.
Kepada Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan Sarolangun: Undang-undang tidak memihak, putusan pengadilan tidak dapat ditawar, dan tanggung jawab jabatan tidak dapat dihindari. Jelaskan langkah konkret penindaklanjutan, atau hadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
(Redaksi)

